Yanto Oce Terima Surat Penetapan Kesatu DPP PKB untuk Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Salah satu calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya, Yanto Oce Aprianto resmi menerima Surat Penetapan Tahap Kesatu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penyerahan surat yang berlangsung pada Rabu (10/7/2024) malam di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat, Bandung, ini dihadiri langsung Yanto Oce dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tasikmalaya, H Wahid SPd.
Advertisement
Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya, H Wahid SPd, mengonfirmasi penyerahan surat tersebut kepada wartawan pada Kamis (11/7/2024) siang.
"Iya betul, Surat Penetapan Tahap Kesatu dari DPP PKB untuk calon kepala daerah di Pilkada Kota Tasikmalaya telah diserahkan ke calon atas nama Yanto Oce Aprianto. Penyerahan dilakukan oleh DPW PKB di kantornya di Bandung tadi malam," jelasnya.
Wahid menjelaskan bahwa surat penetapan tahap kesatu tersebut merupakan hasil keputusan DPP PKB setelah melalui serangkaian proses penjaringan calon yang dilakukan Desk Pilkada DPC PKB Kota Tasikmalaya.
"Isi surat tersebut hampir sama dengan surat rekomendasi partai lainnya, yakni Yanto Oce sebagai calon kepala daerah dari PKB untuk Pilkada Kota Tasikmalaya 2024," tambah Wahid.
Menurut Wahid, isi surat tersebut mencakup beberapa arahan penting yang harus dilakukan oleh Yanto Oce.
"Pertama, dia harus melakukan konsolidasi dan mencari mitra koalisi partai, mencari pasangan calon, serta melakukan konsolidasi dengan PKB mulai dari DPC, DPAC sampai ke DPRt PKB Kota Tasikmalaya," paparnya.
Wahid juga mengungkapkan bahwa terdapat enam nama calon yang mengikuti Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK) di DPP PKB.
Dari enam nama tersebut, Yanto Oce adalah satu-satunya yang diputuskan untuk menerima surat penetapan tahap kesatu.
"Betul, yang sudah ikut UKK ada enam nama. Namun, hanya satu surat penetapan tahap kesatu yang dikeluarkan oleh DPP PKB dari enam nama tersebut, yaitu jatuh ke nama Yanto Oce," jelas Wahid.
Yanto Oce, lanjut Wahid, telah melalui proses penjaringan calon Pilkada Kota Tasikmalaya oleh DPC PKB, sehingga keputusan ini tidak terlalu mengejutkan.
"Penetapan tahap kesatu itu adalah kewenangan DPP, bukan DPC. Saya pribadi tidak terkejut dengan keputusan DPP ini, karena Yanto Oce adalah salah satu dari enam nama yang ikut UKK DPP dan telah mengikuti proses dari awal hingga mendapatkan keputusan tahap pertama dari DPP PKB," ujarnya.
Wahid juga menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf kepada lima calon lainnya yang mengikuti UKK namun tidak terpilih.
"Tentu kami atas nama DPC PKB mengapresiasi dan memohon maaf kepada lima calon lainnya yang telah ikut UKK. Mereka yang mendapatkan penetapan tahap kesatu sesuai keputusan DPP PKB adalah Yanto Oce. Mohon maaf hasilnya tidak sesuai dengan harapan bapak-bapak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahid menambahkan bahwa salinan surat penetapan tahap kesatu tersebut telah diserahkan ke berbagai tingkat kepengurusan PKB di Kota Tasikmalaya.
"Malam tadi, kita menyaksikan penyerahan surat keputusan tahap satu itu ke Yanto Oce, dan salinannya juga diberikan ke DPC, DPAC, dan DPRt," tutupnya.
Dengan diterimanya Surat Penetapan Tahap Kesatu ini, Yanto Oce semakin memperkuat posisinya sebagai calon kepala daerah yang diusung PKB dalam Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.
Langkah selanjutnya adalah melakukan konsolidasi dengan partai koalisi dan mencari pasangan calon yang tepat untuk bersama-sama memenangkan Pilkada 2024 tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |