Peristiwa Daerah

AJI Menentang Keras Upaya Penghalangan Kinerja Jurnalistik di Kampus UNAIR

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:04 | 18.06k
Saling jabat tangan Prof BUS dan Rektor Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr. M Nasih SE MT Ak setelah pengembalian jabatan Dekan FK Unair.
Saling jabat tangan Prof BUS dan Rektor Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr. M Nasih SE MT Ak setelah pengembalian jabatan Dekan FK Unair.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Media sebagai corong masyarakat kinerjanya makin terhambat dengan adanya upaya penghalangan kerja jurnalistik. Hal ini terjadi di Surabaya, Senin (8/7) saat konferensi pers pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof Budi Santoso

Para awak media dilarang memasuki gerbang Kampus A Unair di Jalan Prof. Dr. Moestopo oleh sekuriti kampus. Pelarangan ini merupakan upaya penghalangan kerja jurnalis.

Advertisement

Temuan AJI Surabaya dan berdasarkan laporan dari jurnalis yang ada di lokasi, Budi dan rombongan tiba di Kampus A Unair pukul 15.40 untuk menggelar konferensi pers. Sesampainya di sana, dua pintu gerbang kampus ditutup rapat.

Budi dan rombongan dipersilakan memasuki gerbang, sementara awak media dilarang. Sekuriti kampus berseragam hitam mengatakan media dilarang masuk gerbang atas perintah pimpinan. Mengetahui sejumlah jurnalis tertahan di luar gerbang, Budi dan rombongan menghampiri wartawan. Konferensi pers pun akhirnya terpaksa digelar di tengah pedestrian.

Pelarangan wartawan memasuki gerbang Kampus A Unair merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan tindakan itu melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, mengatakan sebagai institusi perguruan tinggi, Unair seharusnya paham tentang kerja jurnalistik.

“Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik, melayani hak publik untuk tahu. Ketika itu dihalangi dengan sendirinya mencederai hak publik” kata Andre.

Kehadiran jurnalis di sana untuk verifikasi dan konfirmasi. Tujuannya agar produk jurnalistik yang dihasilkan berimbang, berkualitas dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“AJI Surabaya akan berkirim surat ke Rektorat Unair untuk mengingatkan agar penghalangan kerja-kerja jurnalistik tidak terulang lagi,” tegasnya.
 
Sebelumnya Budi didampingi Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK), yang terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, MHH PP Muhammadiyah, LBH AP PP Muhammadiyah, KIKA, CALS, Themis Indonesia, AIPKI, POGI dan SPK mengantarkan surat keberatannya ke Gedung Rektorat di Kampus C Unair di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno.

Menanggapi pelarangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya sebagai organisasi profesi jurnalis menyatakan sikap:
1. Mengecam sikap Rektorat Unair yang melarang wartawan memasuki gerbang kampus untuk menghadiri konferensi pers.
2. Institusi perguruan tinggi seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Institusi perguruan tinggi merupakan wilayah publik yang seharusnya terbuka bagi publik, termasuk jurnalis yang akan melakukan peliputan, konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi terkait pemberitaan.
4. Mengimbau jurnalis menjaga independensi dan profesionalisme serta mematuhi kode etik dan kode perilaku jurnalis dalam menjalankan tugas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES