Peristiwa Daerah

Viral Mobil Dinas Pelat Merah Halangi Laju Damkar di Kabupaten Majalengka

Senin, 15 Juli 2024 - 18:11 | 97.41k
Mobil plat dinas merah diduga menghalangi lajunya armada damkar di Jalan KH Abdul Halim Majalengka. (FOTO: tangkapan layar)
Mobil plat dinas merah diduga menghalangi lajunya armada damkar di Jalan KH Abdul Halim Majalengka. (FOTO: tangkapan layar)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Sebuah video menampilkan mobil dinas pelat merah diduga menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (Damkar) melalui jalur KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).

Diketahui, Tim Damkar tersebut sudah meminta tolong kepada pihak pengendara mobil dinas tersebut untuk memberikan jalan dengan membunyikan beberapa kali sirine dan klakson. Video berdurasi 23 detik itu pun viral di media sosial.

Advertisement

Dalam kejadian tersebut, belum diketahui pasti siapa pemilik mobil dinas tersebut. Namun, Terlihat jelas mobil dinas itu berpelat nomer E 1104 U. Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi baik dari mobil dinas maupun pihak damkar Kabupaten Majalengka.

Namun, sesuai peraturan lalu lintas UU nomer 22 tahun 2009, pasal 107 menjelaskan bahwa kendaraan darurat yang menggunakan sirine dan lampu isyarat berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. 

Undang-undang dan aturan lalu lintas memberikan prioritas tertinggi kepada kendaraan pemadam kebakaran selama operasi darurat. Pengemudi diharapkan untuk memberikan jalan dan mendahulukan mobil pemadam kebakaran.

Sehingga mereka dapat mencapai lokasi dengan segera dan menjalankan tugas penyelamatan dengan efektif. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES