Peristiwa Daerah

Dikuasai Sejak 1996, Aset Tanah dan Bangunan Hotel Dikembalikan ke Pemkab Malang

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:53 | 45.00k
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, saat memberi keterangan wartawan, usai penyerahan aset tanah milik Pemkab Malang yang dikelola swasta, di Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang, Selasa (16/7/2024). (Foro Amin/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, saat memberi keterangan wartawan, usai penyerahan aset tanah milik Pemkab Malang yang dikelola swasta, di Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang, Selasa (16/7/2024). (Foro Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Aset tanah milik Kabupaten Malang, yang ditempati fasilitas bangunan bekas hotel di kawasan Sengkaling, Kecamatan Dau Kabupaten Malang, resmi dikembalikan ke Pemkab Malang, Selasa (16/7/2024). 

Proses pengembalian ini difasilitasi dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady. Pihak pengguna aset tanah, diwakili ahli waris komisaris, Dewanti Rumpoko, secara resmi menyerahkan aset tanah dengan bangunan hotel, yang sebelumnya dalam penguasaan dan pengelolaan PT Putra Arema Malang. 

Advertisement

Penyerahan dan pengembalian aset tanah Pemkab Malang dari pengelolaan oleh pihak PT Putra Arema tersebut, dikuatkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima. Selaku penerima, adalah Pj Sekda Kabupaten Malang, yang juga Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. 

Dalam sambutan penerimaannya, Nurman Ramdansyah mengungkapkan, berterima kasih kepada semua pihak, terlebih jajaran Kejari, yang telah memfasilutasi penyerahan kembali aset Pemkab Malang tersebut. 

Ia menyatakan, lebih fokus pada lembaran baru, daripada mempersoalkan ke belakang, terkait penguasaan aset tanah di Sengkaling tersebut. 

"Terima kasih, dan yang penting aset tanah ini bisa kembali. Setelah menerima, kedepan kami akan lebih pada bagaimana mendayagunakan, memanfaatkan aset lahan tersebut secara optimal," terang Nurman, Selasa (16/7/2024). 

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady mengungkapkan, aset tanah milik Kabupaten Malang, digunakan pihak swasta sejak tahun 1996. Pada tahun 2002 sampai 2007, terbentuk PT Putra Arema, yang menguasi pengelolaan aset termasuk hotel di tanah tersebut. 

"Setelah 2027 itu, tidak ada perjanjian yang jelas lagi (terkait pengelolaan pihak swasta tersebut). Jadi, penyerahan hari ini berarti selesai perkara pengelolaan dari penguasaan sebelumnya. Berikutnya, kita selesaikan terkait kepemilikan aset tersebut," jelas Kajari. 

Usai vakum pengelolaan oleh PT Putra Arema tersebut, lanjutnya, sempat dibentuk Yayasan KORPRI agar aset tanah negara ini tidak jatuh dalam pengelolaan pihak lain. Akan tetapi, Yayasan KORPRI kemudian tidak jalan, dan berniat menyerahkan kembali ke Pemkab Malang. 

"Untuk kepemilikan aset, KORPRI itu juga tidak boleh menguasai atau memiliki," tandas Rachmat. 

Penyerahan aset tanah di Sengkaling kepada Pemkab Malang ini, sesuai yang pernah ditegaskan Kajari Rachmat sebelumnya. Yakni, pada pertengahan Juli 2024 ini, aset tanah tersebut bisa dikembalikan. 

Seperti diberitakan, tanah aset Pemkab Malang tersebut, diketahui telah berdiri hotel melati, bernama Hotel Eka Mandiri, yang dibangun sejak 2002 lalu. Luasan tanah aset Pemkab Malang ini sendiri hampir 9 ribu meter persegi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES