Peristiwa Daerah

Dari 50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Terpilih, Hanya 14 yang Setor LHKPN

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:58 | 25.80k
Agenda sosialisasi pencalonan KPU Kabupaten Mojokerto di Aston Mojokerto, Selasa (16/7/2024). (FOTO: Theo/TIMES Indonesia)
Agenda sosialisasi pencalonan KPU Kabupaten Mojokerto di Aston Mojokerto, Selasa (16/7/2024). (FOTO: Theo/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Masih banyak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto terpilih yang menyerahkan Laporan Hak Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Diantara 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih, hanya 14 saja yang telah menyerahkan LHKPN. Padahal penyerahan LHKPN menjadi salah satu syarat agar anggota DPRD terpilih bisa dilantik. 

Anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra menyampaikan bahwa KPU telah memberikan sosialisasi terhadap partai politik. Utamanya pentingnya pelaporan harta kekayaan sebagai salah satu prasyarat dilantiknya menjadi Anggota Dewan secara resmi.

Advertisement

“KPU Kabupaten Mojokerto telah menyerahkan Surat dari KPU RI agar segera menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” terangnya. 

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024. KPU Kabupaten Mojokerto meminta pada anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih agar segera menyerahkan laporan tanda bukti LHKPN paling lambat 1 Agustus 2024. 

Situasi secara umum bahwa anggota DPRD terpilih sudah menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja tanda bukti laporan belum dikeluarkan oleh KPK.

Menyikapi hal tersebut, KPU RI telah mengeluarkan surat yang berisi tentang tindak lanjut Surat Edaran KPK Nomor 5 tahun 2024 tertanggal 16 April 2024. Surat tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaporan LHKPN dan Pemberian Tanda Terima LHKPN bagi Calon Terpilih DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Anggota DPRD Kabupaten/Kota telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK dengan memedomani Surat Edaran KPK sebagaimana tersebut pada angka 3, tetapi belum memperoleh tanda terima pelaporan harta kekayaan sampai dengan waktu 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota, maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan (format terlampir) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” kata Rendy.

Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 (dua puluh) hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES