Ratusan Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Mendadak

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan verifikasi data guru honorer pada awal tahun ajaran 2024/2025. Akibat dari kebijakan pembersihan data ini, ratusan guru honorer harus kehilangan pekerjaan mereka.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah lanjutan berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Advertisement
BPK menemukan ketidaksesuaian antara peta kebutuhan guru honorer dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta syarat penerima honor.
"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," katanya dalam keterangan persnya yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, Pengaturan tenaga honorer di sekolah negeri di DKI Jakarta telah dimulai sejak 11 Juli 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 pasal 40 (4).
Permendikbud tersebut menetapkan bahwa guru yang berhak menerima honor harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu bukan berstatus ASN, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum menerima tunjangan profesi guru.
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), untuk guru honorer di sekolah negeri, salah satu syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dari 4.000 guru honorer yang terdapat di sekolah-sekolah di Jakarta, tidak ada yang diangkat oleh Dinas Pendidikan. Akibatnya, NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Guru honorer saat ini, diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ujarnya.
P2G: Kenyataan Menyakitkan di Awal Tahun Ajaran Baru
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa ratusan guru honorer di DKI Jakarta telah diakhiri kontraknya secara sepihak dengan alasan adanya pembersihan data guru honorer. Hingga Selasa, 16 Juli 2024, jumlah guru honorer yang dipecat mencapai 107 orang.
"Sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA," ujarnya dalam keterangan persnya, yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (17/7/2024).
Iman menjelaskan bahwa pengumuman mengenai pembersihan guru honorer disampaikan melalui formulir pada 5 Juli 2024, yang kebetulan merupakan minggu pertama tahun ajaran 2024/2025 di sekolah negeri Jakarta.
"Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru honorer kepada para guru honorer agar mereka isi," jelasnya.
Ia menyatakan bahwa akibat situasi ini, para guru honorer di DKI Jakarta merasa sangat terkejut dengan pemberitahuan mendadak mengenai pemecatan mereka.
"Mereka syok, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa hingga 15 Juli 2024, terdapat 77 laporan mengenai guru honorer yang terpengaruh oleh kebijakan pembersihan di DKI Jakarta. Diperkirakan, jumlah mereka yang terkena dampak cukup signifikan.
Namun, Iman melanjutkan bahwa penerapan kebijakan pembersihan guru honorer bertentangan dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Pelaksanaan kebijakan ASN seharusnya didasarkan pada prinsip kepastian hukum, profesionalisme, proporsionalitas, dan transparansi.
"Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |