Peristiwa Daerah

Tingkatkan PAD, Pemkot Surabaya Tambah 37 Titik Parkir Resmi

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:35 | 17.79k
Dishub Surabaya saat menindak tegas jukir liar di kawasan Wisata Kota Lama, beberapa waktu lalu. (FOTO: Pemkot Surabaya)
Dishub Surabaya saat menindak tegas jukir liar di kawasan Wisata Kota Lama, beberapa waktu lalu. (FOTO: Pemkot Surabaya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sebagai upaya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya menambah lokasi parkir resmi sebanyak 1425 titik per bulan Juli 2024. Jumlah tersebut bertambah 37 titik dari 1388 titik sebelumnya.  

“Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” ungkap Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, Kamis (18/7/2024).

Advertisement

Pihaknya telah membagi petugas berdasarkan pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat. Di mulai dari memastikan lokasi parkir agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Sebab, jika mengganggu aktivitas pengguna jalan, maka Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum. 

“Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kita akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam upaya mencegah kebocoran PAD, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku. Yakni, memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi jukir liar.

“Bahkan jukir resmi juga kita tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,” tegasnya.

Jeane berkomitmen akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1425 titik tersebut. Pasalnya, hal itu dapat merugikan warga Kota Pahlawan. 

Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.

“Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES