Peristiwa Daerah

Aset Tanah dan Bangunan di Sengkaling Resmi Diserahkan ke Pemkab Malang

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:31 | 28.38k
Piagam penghargaan dari Bupati Malang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H, dan Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi, usai penyerahan penyelamatan aset ke Pemkab Malang, di Kantor Kejati Jatim, di Surabaya, K
Piagam penghargaan dari Bupati Malang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H, dan Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi, usai penyerahan penyelamatan aset ke Pemkab Malang, di Kantor Kejati Jatim, di Surabaya, K
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Penyerahan resmi penyelamatan aset berupa tanah dan fasilitas motel di kawasan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dilangsungkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, di aula lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (18/7/2024) sore. 

Penyerahan aset kepada Pemkab Malang ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., CMA., CSSL. Serah terima dilakukan Didik Budi Muljono, selaku Ketua Yayasan Korpri Kabupaten Malang, kepada Bupati Malang, HM Sanusi, didampingi Wabup Malang, Didik Gatot Subroto. 

Advertisement

Piagam-penghargaan-2.jpg

Sebelum prosesi penyerahan, dilakukan penandatanganan dan penyerahan Dokumen Aset, yang terdiri dari dokumen Pelepasan Hak Atas Tanah dan Akta Hibah. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiat menyampaikan, aset yang diserahkan berupa motel dan gedung pertemuan Ika Mandiri, di atas lahan seluas kurang lebih 8.794 meter persegi. 

Menurutnya, penyelamatan aset ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Kejaksaan RI dalam upaya pengamanan dan penyelamatan aset-aset milik negara. 

Piagam-penghargaan-3.jpg

Dalam kesempatan tersebut, Kajati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang beserta jajaran, yang telah proaktif berupaya mengamankan aset negara, dalam hal ini aset milik Pemerintahan Kabupaten Malang. 

Kajati menegaskan, kejaksaan akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam menjaga, memulihkan maupun menyelamatkan aset milik negara dengan memitigasi risiko. Ini menjamin terselenggaranya roda pemerintahan sejalan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. 

Usai penyerahan aset, dilakunan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati Malang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi, S.H., M.H. 

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriady mengungkapkan, dalam tindakan penyelamatan aset tersebut, beberapa pihak terkait menunjukkan sikap kooperatif. 

"Alhamdulillah, dalam waktu sangat singkat dan tidak bertele-tele, permasalahan tersebut kami tangani dan diselesaikan dengan cepat dan tuntas," demikian Kajari Rachmat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024). 

Dikatakan, sebelumnya pada Selasa (16/7/2024) lalu, bertempat di Motel dan Gedung Pertemuan Sengkaling telah diakukan penyerahan kembali pengelolaan gedung dari pihak PT. Putra Arema kepada Pengurus Korpri Kabupaten Malang. 

Selanjutnya terkait kepemilikan lahan dan gedung, kata Kajari, Yayasan Korpri Kabupaten Malang secara sukarela menyerahkan kepemilikan lahan dimaksud kepada Pemerintah Kabupaten Malang, berupa tanah seluas 8.794 m2, sengan taksasi nilai keseluruhan lebih dari Rp 95 miliar. 

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi, menyampaikan berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepala Kejari Kabupaten Malang beserta jajaran, atas kerja kerasnya sehingga penyelamatan aset berupa motel dan gedung pertemuan Ika Mandiri Sengkaling ini dapat terlaksana. 

Menurutnya, aset atau Barang Milik Daerah merupakan sumberdaya ekonomi milik daerah yang punya fungsi strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

"Manakala dikelola dengan baik, pemanfaatan aset dapat memberikan peluang bagi peningkatan PAD sekaligus pelayanan publik," demikian Bupati Sanusi dalam sambutannya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES