Pastikan Pilkada 2024 Sesuai Regulasi, KPU Kota Tasikmalaya Gelar Penyuluhan Hukum

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan regulasi, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tasikmalaya menggelar penyuluhan hukum kepada badan adhoc yang terlibat dalam pemilihan Gubernur dan Wali Kota 2024, Kamis (18/07/2024).
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, S.IP., menjelaskan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh Kota Tasikmalaya.
Advertisement
"Yang kita undang dalam sosialisasi terkait penyuluhan hukum ini adalah PPK divisi hukum, SDM, dan PPS se-Kota Tasikmalaya," ungkap Asep Rismawan di sela-sela acara di salah satu hotel di Kawasan Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Kamis (18/7/2024).
Asep berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, para penyelenggara di tingkat lapangan dapat mempertegas dan memahami regulasi proses penyelenggaraan Pilkada.
Selain itu, menurut Asep, para peserta penyuluhan juga diharapkan dapat mentransformasikan pengetahuan ini kepada masyarakat luas agar mereka dapat memahami regulasi terkait Pilkada dan menjadi pemilih yang cerdas pada akhir tahapan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November nanti.
Pada sosialisasi penyuluhan dan penyuluhan hukum tersebut menurut Asp KPU Kota Tasikmalaya mengundang tiga narasumber yang berkompeten, diantaranya Prof. Fauzan dari UIN Bandung yang memaparkan secara global mengenai hukum dalam Pilkada.
Selain itu mengundang juga Holis Muhlis, mantan Ketua KPU, berbagi pengalaman tentang dinamika praktik pelaksanaan Pilkada, dan seorang perwakilan dari KPU Provinsi memberikan penjelasan terkait proses penyelesaian sengketa agar ketika terjadi sengketa, para penyelenggara sudah siap dengan proses dan aturannya.
"Selain itu, dari KPU Provinsi juga akan sharing terkait proses penyelesaian sengketa, agar ketika memang nanti ada sengketa, kita sudah siap dalam proses dan aturannya," pungkas Asep.
Penyuluhan hukum ini menuritnya merupakan langkah penting yang diambil oleh KPU Kota Tasikmalaya untuk memastikan bahwa seluruh badan adhoc yang terlibat dalam Pilkada 2024 memahami dan menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ya dengan sosialisasi terkait penyuluhan hukum, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi dari PPS Kahuripan, Yanyan Rumdiansyah (34), menyebutkan bahwa gelaran penyuluhan memiliki manfaat yang sangat penting, terutama bagi dirinya yang baru pertama kali menjadi anggota PPS.
Dalam sosialisasi tersebut, dirinya bisa lebih memahami regulasi tentang tahapan pemilu seperti proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
"Ya sangat bermanfaat sekali, kita bisa lebih memahami tentang PSU dan PUSS sehingga kita akan lebih siap," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah persiapan yang matang ini menurut Yanyan dirinya harus berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan baik, mematuhi segala peraturan yang berlaku, dan memberikan informasi yang jelas kepada seluruh masyarakat.
"Ya hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan menciptakan Pilkada yang transparan dan demokratis," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |