Peristiwa Daerah

Petugas P2U Lapas Banjar Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Begini Kronologinya

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:04 | 19.37k
Tahanan Lapas dikawal petugas usai terciduk menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Banjar. (FOTO: Humas Lapas Banjar forTIMES Indonesia)
Tahanan Lapas dikawal petugas usai terciduk menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Banjar. (FOTO: Humas Lapas Banjar forTIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Penyelundupan narkoba di dalam Lapas kelas II B Kota Banjar oleh salah seorang tahanan berinisial MN berhasil terendus petugas pengamanan pintu utama (P2U).

Hal ini diungkap Kalapas Banjar Amico Balalembang usai menerima laporan dari Kepala KPLP terkait masuknya barang terlarang yang digagalkan oleh petugas P2U yang diduga berupa narkotika jenis sabu dan obat terlarang.

Advertisement

“Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Banjar untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” tegasnya, Sabtu (20/7/2024).

Ia menyebutkan usai ditemukannya barang bukti, jajaran petugas Lapas bersama anggota dari Satuan Narkoba Polres Banjar menggeledah lebih lanjut terhadap Tahanan MN dan memeriksa barang bukti temuan hasil penggeledahan berupa narkotika diduga jenis sabu dan obat terlarang.

"Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan tahanan MN kemudian kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Gagal masuknya narkoba golongan satu beserta obat terlarang, lanjut Kalapas merupakan bentuk komitmen Lapas untuk memerangi narkotika.

"Petugas kami senantiasa waspada dalam setiap situasi juga melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” sebutnya.

Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tahanan berinisial MN usai melaksanakan sidang di Pengadilan.

Kronologi dibeberkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banjar, Andi, bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.10 WIB petugas di P2U menerima 7 tahanan yang selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri dengan pengawalan petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

“Sesuai SOP, petugas P2U melakukan pemeriksaan badan dan barang terhadap tahanan tersebut, Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap tahanan berinisial MN petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu dan obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam sandal yang telah dikemas dalam kemasan plastik klip,” kata Kepala Lapas Banjar ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES