Sengketa Bisnis Kampoeng Roti, Darma Surya Laporkan Glen ke Polda Jatim

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dua pemilik waralaba Kampoeng Roti terlibat sengketa bisnis. Dua pemilik itu adalah Darma Surya (DS) dan Glen Muliawan Soetanto (GMS). Karena diduga ada tindak pidana hingga pencucian uang, Darma Surya melaporkan Glen Muliawan Soetanto ke Polda Jatim.
Darma Surya (DS), melalui Kuasa hukumnya Dr Cristabella Eventia, menyatakan bahwa pelaporan terhadap Glen Muliawan Soetanto (GMS), ke Polda Jatim sudah sejak Desember tahun 2023.
Advertisement
Namun karena Terlapor tidak kooperatif, maka kasus ini jalan ditempat. Akhirnya, dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah, maka Surya Darma melakukan komplain, yang berujung pada gelar perkara khusus di Polda Jatim.
“Penyidik yang menangani kasus ini telah mengeluarkan beberapa rekomendasi salah satunya agar segera dilakukan audit independen dari eksternal untuk mengetahui sejauh mana penyelewengan yang dilakukan oleh terlapor (GSM)," jelas Bella, begitu Cristabella Eventia karib disapa.
Namun katanya, terlapor selalu menghambat proses audit, sehingga kasus ini berlarut-larut. Meskipun, pada akhirnya audit yang akan digunakan oleh penyidik adalah audit yang dipilih oleh pihak terlapor, yakni Dr Susan Sutedjo, dari KAP Sinergi Ultima Nobilus.
"Klien kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum terkait dengan objektivitas dan kompetensi yang diemban oleh seorang auditor independen. Jadi, kami tetap menghormati jalannya proses penyidikan yang berlangsung saat inu," jelasnya.
Namun, bilamana nantinya terjadi intervensi atas independensi auditor yang dilibatkan tegas Bella, maka pihaknya pun siap untuk melaporkan keberatan ke Mabes Polri dan Lembaga Negara lain yang terkait,” tegas Bella.
Lebih lanjut Bella membeberkan, bahwa kliennya sangat dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional. Padahal usaha Kampoeng Roti yang dirintis antara Darma Surya dan Glen Muliawan Soetanto perjanjiannya jelas. Yakni dengan proporsi modal masing-masing 50 persen.
“Perjanjian itu sesuai dengan akta pendirian usaha Kampoeng Roti. Pembagiannya adalah laba harus fifty-fifty. Tapi ternyata pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan Akta Pendirian yang ada. Sehingga mengakibatkan klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang,” jelas Bella.
Sebagai Pesero aktif, yang juga Direktur Kampoeng Roti yang menguasai keseluruhan perputaran operasional atau keuangan Kampoeng Roti, terlapor diduga melakukan sejumlah penyelewengan baik terhadap operasional perusahaan maupun penyelewengan pajak hingga mengakibatkan kerugian untuk pelapor.
"Diduga adanya itikad tidak baik oleh terlapor untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyembunyikan hasil penjualan ke semua produk Kampoeng Roti," katanya.
Caranya aku abella, yaitu dengan percampuran rekening antara rekening operasional Kampoeng Roti dan rekening pribadi terlapor.
"Secara internal, sebenarnya keduanya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian perusahaan. Namun, ternyata terlapor tidak mengindahkan penyelesaian tersebut,“ jelasnya.
Hal itu dibuktikan dalam meeting internal pada pertengahan Agustus 2023 yang dihadiri baik oleh pelapor maupun terlapor serta beberapa Manajer Perusahaan Kampoeng Rati. Dalam rapat itu, telah disepakati pembagian aset-aset Kampoeng Roti secara rata termasuk 58 outlet yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura dan Jakarta.
Namun, ternyata terlapor tidak beritikad baik untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, hingga akhirnya pelapor mengambil tindakan tegas sesuai dengan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Akta Pendirian. "Namun, terlapor tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya," kata Bella.
Mengingat kasus ini dalam proses penyidikan sebagaimana tembusan pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sesuai SPDP tertanggal 23 April 2024, maka pihak pelapor terus mendesak agar terlapor dapat kooperatif dengan proses penyidikan yang berjalan dan bersedia membuka akses ke semua rekening terlapor yang telah digunakan untuk operasional Kampoeng Roti.
"Agar dapat segera dilakukan audit independen sesuai dengan rekomendasi Penyidik," harap Bella.
Sementara itu, terlapor Glenn Muliawan, hingga berita ini ditulis, belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. Saat di hubungi melalui telepon genggamnya, terlapor tidak menjawab. Melalui pesan singkat juga tidak ada respon. Pihak TIMES Indonesia masih terus melakukan konfirmasi kepada Glenn Muliawan, atas kasus ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |