Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang Digelar di Desa Mentaraman dan Wandanpuro

TIMESINDONESIA, MALANG – Pada Senin (22/7/2024), Satpol PP Kabupaten Malang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di dua lokasi, yakni Desa Mentaraman, Kecamatan Turen, dan Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta dampaknya terhadap kesehatan dan penerimaan pajak negara.
Advertisement
Suhandoko, Kepala Seksi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan masyarakat untuk menyamakan visi bahwa rokok ilegal setara dengan narkoba dalam hal bahaya dan dampaknya.
Ricky Wijaya petugas Bea cukai Malang saat menempelkan stiker sosialisasi gempur rokok ilegal di warung warga Turen.
"Kami ingin masyarakat memahami jenis dan karakter rokok ilegal, serta risiko hukum yang lebih berat dibandingkan keuntungan menjual satu bungkus rokok tanpa pita cukai," ujarnya.
Sosialisasi di Desa Wandanpuro dilakukan di lima titik, sementara di Desa Mentaraman juga ada lima titik sosialisasi.
Suhandoko menjelaskan, "Sosialisasi sobo kampung ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, seperti warga yang berkumpul di warung-warung diberikan edukasi agar mereka mengetahui risiko memperjualbelikan rokok ilegal."
Selama kegiatan, ditemukan pembungkus rokok ilegal yang menyerupai rokok resmi LA Bold dengan merek ilegal Banana ZA Bold di Kampung Jalan Sidomulyo 3, Desa Wandanpuro. Pembungkus ini ditemukan di halaman rumah dan selokan.
=
Satpol PP Kabupaten Malang, Bea cukai Malang dan perangkat Desa Wandanpuro Kecamatan Bululawang saat foto bersama sosialisasi Gempur Rokok Illegal
Dari hasil uji laboratorium, rokok ilegal tersebut sangat membahayakan kesehatan karena mengandung bahan kimia yang tinggi.
"Masih banyak masyarakat yang belum paham, sehingga sosialisasi gempur rokok ilegal ini penting agar mereka mengetahui ciri-ciri rokok ilegal," tambah Suhandoko.
Ricky Wijaya, Pelaksana Pemeriksa di Unit Penyuluhan dan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, menambahkan bahwa kegiatan ini dikemas dalam konsep sobo kampung untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami berharap para penjual rokok di kampung turut mendukung program pemerintah melalui Gempur Rokok Ilegal. Dengan sosialisasi yang intens, rokok ilegal tidak akan laku jika tidak ada yang membeli," ungkap Ricky.
Ke depan, Bea Cukai Malang berencana menurunkan tim untuk menyelidiki temuan pembungkus rokok ilegal di Jalan Sidomulyo III, Desa Wandanpuro.
"Kami akan melakukan penyelidikan baik preventif maupun represif," pungkasnya.
Madkhoiri, Kepala Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, menyatakan terima kasih atas sosialisasi gempur rokok ilegal yang telah dilakukan. Ia juga mengapresiasi bahwa desanya tidak ada peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Lamidi, warga Jalan Mentaraman, Kecamatan Turen, mengaku pernah ditawari untuk menjual rokok ilegal tetapi menolak karena khawatir berurusan dengan hukum serta keuntungannya tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan media, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |