Peristiwa Daerah

Bawaslu Kota Tasikmalaya Undang RT/RW, Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Senin, 22 Juli 2024 - 15:46 | 25.05k
Para pengurus RT/RW antusias mengikuti Sosialisasi Urgensi Kampung Pengawasan dalam Meningkatkan Partisipasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Senin (22/7/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Para pengurus RT/RW antusias mengikuti Sosialisasi Urgensi Kampung Pengawasan dalam Meningkatkan Partisipasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Senin (22/7/2024). (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Setelah sukses meluncurkan Kampung Partisipatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya kini menggelar sosialisasi bagi para RT/RW. 

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tasikmalaya. 

Advertisement

Sosialisasi bertajuk "Urgensi Kampung Pengawasan dalam Meningkatkan Partisipasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024" ini diadakan di salah satu hotel di kawasan Jalan Yudanegara pada Senin (22/7/2024).

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad dalam keterangannya kepada TIMES Indonesia menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan Kampung Partisipatif yang sebelumnya telah diluncurkan di Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbatu, Kota Tasikmalaya pada Minggu (21/7/2024)

“Kemarin kita sudah melakukan launching Kampung Pengawasan Partisipatif di Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbatu. Ini merupakan lanjutan dari kegiatan tersebut," ungkap Enceng, Senin (22/7/2024) disela kegiatan.

Menurut Enceng, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengembangkan pengawasan partisipatif di wilayah kelurahan lain di kecamatan yang berbeda. 

Ia berharap, setelah kegiatan ini, akan muncul kampung-kampung pengawasan baru di berbagai wilayah Kota Tasikmalaya.

“Memang secara kejaran jumlah  kita tidak menargetkan berapa jumlahnya, tetapi paling tidak kesadaran masyarakat bisa berangkat dari tokohnya. Maka dari itu, kami mengundang perwakilan RT/RW se-Kota Tasikmalaya dan perwakilan kelurahan,” tambah Enceng.

Enceng menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan Pilkada. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pilkada Pasal 131 Ayat 1 dan 2 yang menegaskan partisipasi masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan kepala daerah.

“Salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah ikut mengawasi seluruh tahapan pemilihan kepala daerah,” ujar Enceng. 

Enceng menambahkan bahwa pengurus  RT/RW memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam pemutakhiran data pemilih.

“Dengan diundangnya RT/RW, diharapkan mereka bisa mendata warga yang belum tercoklit,” tambahnya.

Selain itu, Enceng juga menggarisbawahi peran RT/RW selama masa kampanye dan pemilihan. Menurutnya, RT/RW dapat berperan sebagai penyelenggara pemilu atau relawan salah satu pasangan calon (paslon).

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, RT/RW baik sebagai penyelenggara atau relawan salah satu paslon sadar akan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” jelas Enceng.

Sosialisasi ini mendapat respon positif dari para pengurus RT/RW. Salah satu peserta dalam sesi diskusi menyebut bahwa sosialisasi ini menjadi pendidikan politik bagi masyarakat, khususnya bagi pengurus lingkungan.

“Ini menjadi satu pendidikan politik bagi para pengurus RT/RW, bagaimana untuk bisa berperan aktif dalam mensukseskan pesta demokrasi dalam pemilihan calon Wali Kota Tasikmalaya,” tutur seorang RW.

Perngurus RW pun menilai kegiatan yang digelar ini menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, serta meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Tasikmalaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES