Peristiwa Daerah

Digugat Melakukan PMH, Kapolri Mangkir dari Sidang Perdana di PN Kraksaan

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:41 | 37.18k
Sidang gugatan perdana di PN Kraksaan. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Sidang gugatan perdana di PN Kraksaan. (FOTO: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sidang perdana gugatan terhadap sejumlah pejabag elit Polri, digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim, Rabu (24/7/2024). Namun mereka mangkir alias tak hadir dalam sidang gugatan prihal dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan tersebut dilayangkan pada Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolresta Probolinggo. Selain itu, gugatan ini juga melibatkan Pemprov Jatim dan Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

Sidang perdana itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Doni Silalahi, serta anggota David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya. Dari pihak tergugat mengutus sejumlah pejabat kepolisian setempat.

Perkara gugatan tersebut diajukan oleh Lembaga Nirlaba Format for Green, yang berfokus pada pelestarian lingkungan. Gugatan tersebut sejatinya telah diajukan pada pekan awal bulan Juli ini.

Tim Hukum Format for Green, Saiful Bakri menjelaskan, gugatan tersebut merupakan buntut dari persoalan tambang yang berada di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto. Tambang beroperasi melewati ketentuan titik koordinat yang telah ditetapkan. Sayangnya, aktifitas tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada penindakan keras.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat pada 12 Juni lalu, tetapi tidak mendapat respons. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ke PN Kraksaan karena menilai telah terjadi PMH,” ujar Saiful Bakri.

Namun, persidangan yang beragendakan pemeriksaan identitas harus ditunda karena para tergugat tidak hadir secara fisik dan hanya mengirimkan perwakilan dengan surat tugas, tanpa surat kuasa. 

“Dalam hukum acara, yang mewakili harus menyertakan surat kuasa,” tegas Saiful Bakri.

Nanang Adi Wijaya, Humas PN Kraksaan, membenarkan penundaan sidang ini. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 7 Agustus mendatang dengan agenda yang sama.

"Benar, para tergugat kami anggap tidak hadir karena tidak menunjukkan surat kuasa. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Agustus mendatang," ujar Nanang Adi Wijaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES