Keluarga Korban Kecewa Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang meminta klarifikasi langsung pihak PT Waskita Karya, selaku pelaksana renovasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Rabu (24/7/2024).
Ini menyusul dilakukannya pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, yang dianggap saksi bisu atas meningggalnya ratusan Aremania korban tragedi kemanusiaan, di Stadion Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022 silam.
Advertisement
"Sebagai keluarga korban, dan ketua YKTK, Saya sangat kecewa. Keluarga korban tidak mau menerima. Kenapa manajer proyek, dan PT Waskita Karya, tidak ada komunikasi yang baik. Dengan sembrononya, ia melakukan pembongkaran Pintu 13 ini," ungkap Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK), sekaligus orang tua dua korban meninggal, Devi Antok, di lokasi dekat Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Selasa (24/7/2024) petang.
Devi mengakui, mengetahui adanya pembongkaran Pintu 13 oleh pekerja renovasi stadion Kanjuruhan, dari anggota supporter yang lain.
"Ya, kalau hari Minggu kemarin kami tidak kesini (melihat), bisa-bisa sudah dibongkar semua. Kami jaga. Yang tersisa ini, tinggal tangga tribun dan toilet di bawahnya. Itu pun, sudah berserakan semua besi pegangangannya," terangnya.
Atas kejadian ini, Devi Antok mengaku bahkan sempat dituduh Aremania dan keluarga korban lain, dianggap pihaknya menyetujui pembongkaran Pintu 13 yang dikeramatkan ini.
"Setelah tahu ada pembongkaran, kami jadi sakit hati dan kecewa. Kok menghianti janji tidak dibongkar! Ini ada apa? Siapa pihak yang jadi biang, menyuruh pembongkaran," sesalnya.
Sementara, ia mengakui sudah dua kali dilakukan komunikasi dan persetujuan, terkait Pintu 13 yang diinginkan keluarga korban tidak diubah sedikitpun. Bahkan, kata Devi, disepakati akan dilakukan pembatas kaca untuk melindungi dinding dan Pintu 13, agar sisa memori kelam di tragedi Kanjuruhan tersebut dibiarkan seperti kondisi asline saat kejadian.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, YKTK dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan sejumlah tuntutan yakni, mengultimatum pihak PT Waskita Karya, untuk mengembalikan bentuk Pintu 13 seperti kondisi sebelumnya, dalam waktu 5 x 24 jam, terhitung mulai Senin (22/7/2024). Tuntutan yang juga ditujukan kepada pihak Forkopimda Kabupaten Malang.
Tuntutan lainnya, keluarga korban meminta dilakukan aktivitas renovasi di seluruh stadion, selama pekerjaan pemulihan bentuk Pintu 13.
Saat menyampaikan penjelasan alasan pembongkaran, manajer proyek renovasi Stadion Kanjuruhan dari PT Waskita Karya, Vino Teguh Pramudia, banyak dicecar pertanyaan, bahkan celaan dari keluarga korban yang hadir. Terlebih, para ibu-ibu keluarga korban, tampak tak bisa menahan emosinya atas pembongkaran Pintu 13 tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |