Kemenkumham RI Monev LPBHNU Kota Malang, Fachrizal: Insya Allah Lolos Akreditasi OBH

TIMESINDONESIA, MALANG – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) Kota Malang menerima kunjungan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) guna memenuhi syarat sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kunjungan ini menjadi salah satu tahap penting yang harus dilalui LPBHNU Kota Malang dalam proses mendapatkan status akreditasi. Monev kali ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting Kemenkumham.
Advertisement
Ada Sofyan, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN; Masan Nurpian, Ahli Madya Badan Penyuluhan Hukum Nasional; dan Haris Nasiroedin, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur.
Sementara, dari pihak LPBHNU Kota Malang, acara ini dihadiri oleh Ketua Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.; Sekretaris Fajar Santosa, S.H., M.H.; serta beberapa advokat dan paralegal.
Ketua LPBHNU Kota Malang Dr. Fachrizal Afandi menyatakan bahwa akreditasi ini sangat penting untuk memperkuat layanan hukum kepada masyarakat. “Akreditasi ini akan memperkuat khidmat kami dalam memberikan bantuan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Fachrizal.
Menurutnya, berbagai verifikasi telah dilalui oleh LPBHNU Kota Malang, mulai dari Verifikasi Faktual Dokumen di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur di Surabaya pada 24 April 2024 hingga Verifikasi Faktual Lapangan yang dilaksanakan pada 16 Mei 2024. Kedua tahap tersebut berhasil dilalui dengan baik.
Monitoring dan Evaluasi kali ini merupakan pemeriksaan terakhir dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai upaya untuk menjaring OBH yang akan mendapatkan status terakreditasi. Agenda kunjungan diawali dengan pemeriksaan ruangan, dokumen, dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh LPBHNU Kota Malang.
Tidak hanya itu, sesi diskusi juga dilakukan untuk membahas bagaimana menjadikan Organisasi Bantuan Hukum lebih efektif dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan penyuluhan hukum.
Dr. Fachrizal menambahkan bahwa harapan ke depan adalah agar organisasi bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara luas dan menyeluruh. “Insya Allah, dengan status terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM, LPBHNU Kota Malang dapat mewujudkan bantuan hukum baik litigasi, non-litigasi, penyuluhan, dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat secara lebih luas, khususnya di Kota Malang,” tambahnya.
Status terakreditasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan penyuluhan dan bantuan hukum yang selama ini telah dilakukan oleh LPBHNU Kota Malang.
Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan ini merupakan langkah penting dalam proses akreditasi LPBHNU Kota Malang. Dengan status terakreditasi, diharapkan LPBHNU Kota Malang dapat memperluas dan memperkuat layanan hukumnya kepada masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan akses.
Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, Fachrizal optimis bahwa LPBHNU Kota Malang akan lolos akreditasi dan dapat terus berkhidmat kepada masyarakat dengan memberikan layanan hukum yang berkualitas dan terjangkau.
“Insya Allah, kami akan lolos akreditasi dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rifky Rezfany |