Peristiwa Daerah

Diduga Palsukan Dokumen Pernikahan, Dhea Purba Harap Adanya Keadilan

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:15 | 23.40k
Dhea Purba membeberkan bukti pernikahannya dengan TMS yang diduga memalsukan dokumen kependudukannya. (FOTO: dok. Dhea for TIMES Indonesia)
Dhea Purba membeberkan bukti pernikahannya dengan TMS yang diduga memalsukan dokumen kependudukannya. (FOTO: dok. Dhea for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Istri sah anggota TNI AD, Dhea Purba, berharap ada keadilan bagi anaknya. Sebab suaminya, Kapten TMS, yang merupakan anggota TNI AD dari Kodam Siliwangi, diduga telah memalsukan dokumen ketika menikahinya pada Oktober 2022 lalu. 

"Kami menikah secara resmi dengan dihadiri keluarga suami akan tetapi tidak lama setelah menikah, suami selingkuh dan menikah lagi secara sepihak," tegas Dhea Purba dalam keterangannya kepada TIMES Indonesia pada Selasa (30/7/2024). 

Advertisement

Ia mengungkapkan, sebelum menikah pada Oktober 2022 dirinya tidak mengetahui jika suaminya adalah anggota TNI. Karena TMS mengaku sebagai pengusaha batubara dari Cirebon. Hal itu dipertegas dengan identitas KTP dan Kartu Keluarga, dimana tertulis pekerjaannya adalah wiraswasta. 

Akan tetapi, pada hari H pernikahan ada ucapan pada karangan bunga. Dimana disitu tertulis jelas pangkat suaminya, yakni kapten. Dari situ pula kemudian mulai muncul riak dalam biduk rumah tangganya. 

Hingga pada Oktober 2023, TMS melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Balai Bandung. Gugatan cerai dilayangkan TMS setelah istrinya menanyakan ke kesatuan mengenai status pernikahannya secara kedinasan. 

"Putusan pengadilan dinyatakan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard; red), karena suami saya kan dari kesatuan, tetapi identitas yang disertakan di pengadilan tidak sesuai," jelas Dhea. 

Setelah ditolak di PN Balai Bandung, suaminya yang disebut Dhea berdinas di Babiminvetcaddam III Siliwangi, saat ini tengah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. 

"Saya tidak percaya dengan Kapten TMS, karena banyak janji dan kebohongan," jelas Dhea.  

Hendrik Hali Atagoran SH MH selaku kuasa hukum Dhea menambahkan, apa yang dilakukan Kapten TMS sudah masuk dalam kategori pemalsuan dokumen. Karena dari dokumen yang ada, identitasnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Diduga pula ada wanita lain yang hadir. Untuk itu, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk selanjutnya menempuh upaya hukum.

"Klien kami mencintai kesatuan TNI sepenuhnya, karena itu meminta agar kesatuan menindaktegas tegas tindakan oknum yang dapat merusak citra kesatuan. Harapannya TMS dijatuhi sanksi tegas. Kenapa? Kalau tidak bisa jadi akan banyak wanita yang menjadi korban TMS," jelas Hendrik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Haris Supriyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES