Peristiwa Daerah

Tiga Desa di Pacitan Ini Layak Dimekarkan, Mana Saja?

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:05 | 1.08m
Kabid Pemerintahan Desa Sigit Dani Yulianto. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Kabid Pemerintahan Desa Sigit Dani Yulianto. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan, Sigit Dani Yulianto, mengungkapkan bahwa terdapat tiga desa di Kabupaten Pacitan yang memenuhi kriteria untuk pemekaran desa berdasarkan jumlah penduduk.

Desa ketiga tersebut adalah Desa Kalikuning di Kecamatan Tulakan, Desa Bandar, dan Desa Jeruk di Kecamatan Bandar.

Advertisement

Sigit menjelaskan bahwa meskipun jumlah penduduk merupakan salah satu kriteria penting dalam pemekaran desa, bukan satu-satunya faktor yang dipertimbangkan. Pemekaran desa juga memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya yang harus dilengkapi.

“Selain jumlah penduduk, administrasi yang lengkap dan sesuai ketentuan juga menjadi syarat penting dalam proses pemekaran desa,” ungkapnya.

Saat ini, jumlah penduduk di desa ketiga yang berarti cukup signifikan. Desa Kalikuning, misalnya, memiliki populasi sekitar 9.566 warga. Desa Bandar juga memiliki jumlah penduduk yang mencukupi, yakni sekitar 8.300 warga.

Sementara itu, Desa Jeruk diperkirakan memiliki sekitar 8.000 warga. Dengan jumlah penduduk yang mencapai angka tersebut, desa ketiga ini dinilai sudah memenuhi salah satu syarat utama untuk pemekaran.

Namun, Sigit juga mengingatkan bahwa meskipun secara jumlah penduduk ketiga desa tersebut layak untuk dipertimbangkan dalam pemekaran, saat ini proses pengajuan pemekaran masih mengalami moratorium dari Kemendageri.

“Untuk saat ini, pengajuan pemekaran desa tidak bisa dilakukan karena adanya moratorium atau penundaan yang diberlakukan selama musim pemilihan umum, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Sigit menambahkan bahwa pengajuan pemekaran desa umumnya dapat dilakukan dua sisi, yakni inisiatif dari Pemerintah Desa masing-masing dan bisa juga dari Pemerintah Kabupaten Pacitan, khususnya Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

“Dinas PMD Pacitan ikut memfasilitasi agar seluruh proses pemekaran dapat berjalan dengan lancar. Kami akan terus mendukung dan menjaga proses perkembangan ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” tambahnya.

Dia pun menambahkan hingga saat ini pun belum ada dari pihak desa yang berkonsultasi tentang pemekaran desa, meski begitu sigit menjelaskan untuk saat ini baru tiga desa tersebut yang secara jumlah penduduknya memenuhi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES