Sekda Bontang Galang Literasi untuk Cegah Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal

TIMESINDONESIA, BONTANG – Wali Kota Bontang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlynawati meminta masyarakat waspada dengan tawaran investasi dan pinjaman yang tidak realistis.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan bertajuk Sosialisasi waspada investasi bodong pinjaman online ilegal garapan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) di Pendopo Rumah jabatan Wali Kota Bontang, Rabu (31/7/2024).
Advertisement
“Kegiatan ini wujud kepedulian pemerintah Kota Bontang dengan memberikan edukasi literasi kepada masyarakat ditingkat opd, guru hingga pelajar di Kota Bontang,”ujarnya.
Kasus pinjaman online yang marak terjadi merupakan salah satu gejala sosial yang berkembang saat ini di masyarakat, tak terkecuali di Kota Bontang. Pemerintah hadir dengan keprihatinan tinggi mengajak masyarakat untuk tidak melulu percaya dengan kemudahan memperoleh uang secara instan namun nantinya memberatkan atau bahkan berujung pada pidana.
“Saya mengingatkan agar tidak mudah terpengaruh dengan pinjaman secara online, terpengaruh dengan aplikasi pinjol karena lebih banyak merugikan dibanding enaknya, apalagi jika itu aplikasi pinjol ilegal,”ungkapnya.
Tak terkecuali lanjut Iin sapaan Sekda Bontang ini, agar masyarakat tidak mudah untuk tergiur dengan praktek investasi dengan keuntungan besar. Pelajari seksama dan pahami karakter orangnya.
Modus operandi tidak akan sesederhana yang dilihat atau dipikirkan. Setiap saat ada saja upaya memperbaharui kerja dan cara untuk mengelabui calon korbannya.
“Bapak ibu juga hendaknya aktif melaporkan terkait temuan kasus pinjol ilegal dan penipuan investasi bodong agar segera dilakukan penindakan hukum, agar tidak terjadi korban yang lebih banyak lagi,”jelasnya.
Sementara salah seorang narasumber, Teguh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagi tips mudah agar terhindar dari tawaran Investasi bodong dan Pinjol Ilegal. Teguh menjelaskan jika setiap tawaran yang datang hendaknya dicek apakah tawaran itu legal dan masuk akal. Pasalnya pinjol pun ada yang legal.
“Setiap pinjol kita cek dengan mencari tahu apakah resmi atau tidak, selanjutnya kita pastikan tawaran suku bunganya tidak besar dan syaratnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sebanyak Rp139, 6 triliun uang telah terserap oleh kasus Pinjol Ilegal. Prosesnya hampir sama seperti meminta kartu identitas, mengakses email hingga menguras rekening calon debitur.
“Ayo mulai dengan membedakan mana kebutuhan dan keinginan, siapkan 20 persen tabungan untuk berjaga jaga dalam keuangan serta jika mau hutang pastikan terdistribusi tidak lebih dari 30 persen,” tutup Teguh dari OJK Samarinda.
Hadir 2 orang narasumber lainnya dalam kegiatan sosialisasi tersebut dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Sat Reskrim Polres Bontang. Tampak hadir Kajari Bontang, Plt Kepala Dinas UMKP Bontang, Kepala Dishub Bontang, Kepala BPKAD Bontang, Bank Kaltimtara Bontang, Kodim 0908 Bontang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |