KPK Jembatani Hambatan Proses P3D Pemkab dan Pemkot Kupang

TIMESINDONESIA, KUPANG – Kunjungan lapangan Tim Satgas Koordinator dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V menjembatani proses penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang tak kunjung usai sejak tahun 1997.
“Tujuan kehadiran KPK ini adalah untuk menjembatani hambatan proses P3D antara Pemkab dan Pemkot Kupang yang tak kunjung usai sejak tahun 1997 sebab dalam pandangan KPK proses P3D akan berdampak luas salah satunya berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola asset Pemkab yang bersangkutan,” kata PIC Satgas Korsup KPK Wilayah V Ben Hardy Saragih, Kamis (1/8/2024).
Advertisement
Dia mencontohkan, persoalan proses P3D di Provinsi Papua Barat Daya antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong yang tak tuntas meski telah 20 tahun lebih namun berkat dorongan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V selesai dalam waktu 3 bulan.
“Kewenangan KPK melalukan koordinasi kepada Pemda bagaimana kegiatan ini sehingga proses penyerahan P3D tak dimanfaatkan oleh oknum-oknum banyak sekali terjadi asset-asset Pemda justru dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Seperti di Papua Barat Daya saat ini penyerahan P3D dapat teratasi dengan nilai total asset mencapai Rp 104 miliar,” papar Ben.
Sementara, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, jelasnya, dalam temuan mencatat sejumlah faktor yang menghambat proses penyerahan P3D antara Pemkab dan Pemkot Kupang. Temuan itu di antaranya tumpang tindih pencatatan dan pendataan asset kedua Pemerintah daerah, adanya asset yang belum terverifikasi hingga adminitrasi birokrasi penyerahan asset dari kedua pemerintah daerah.
“Jadi hal pertama yang harus dilakukan adaah perlakukannya kerelaan hati antara SKPD Kota Kupang dan Kabupaten agar proses P3D ini tidak mengalami hambatan dan dapat dituntas secara cepat,”tandas Ben.
Rumitnya proses penyerahan P3D antara Pemkot dan Pemkab Kupang umumnya berkaitan dengan pengelolaan asset data Badan Keuangan dan Asset Daerah Kota Kupang mencatat ada 32 asset Pemkab Kupang yang berada diwilayah Pemkot Kupang. 28 diantaranya terdapat bangunan dan 4 lainnya berupa tanah kosong.
“Secara administrasi membingungkan dan apakah data yang diberikan itu factual emudian bicara potensi pendapatan milik Pemkot Kupang yang masuk ke Pemkab Kupang atau sebaliknya dan kalau sudah begini siapa yang berhak atas asset tersebut,” timpal Ben.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pencatatan dan asset yang belum komplit berpengaruh pada total nilai asset dan potensi yng dapat dikembangkan dari Pemkot maupun Pemkab Kupang.
“Bagaiamana hal ini tidak jadi hambatan. Sekali lagi kami membantu kesediaan Pemkot dan Pemkab Kupang untuk membenahi pemerintahannya masing-masing,”tuturnya.
Ben menyampaikan, melihat data Kementerian Keuangan tahun 2023 pendapatan daerah kedua Pemda termasuk yang termasuk yang terbesar di NTT dan dapat meningkat kedepannya. Pemkot Kupang memiliki pendapatan mencapai Rp 1, 156 triliun sedangkan pendapatan Pemkab Kupang sebesar Rp 1,316 triliun.
Maka seharusnya SKPD Kota Kupang menindaklanjuti temuan Tim Satgas Korsup KPK Wialayah V ini sebab dikhawatirkan jika didiamkan dalam waktu yang lebih lama akan timbul masalah lain diantara dua Pemerintah daerah ini.
“Kami perlu tegaskan perlu hati-hati dalam proses penyerahan P3D antara kedua Pemerintah ini seperti yang kami harapkan terkait tata kelola asset bisa kita lakukan bersama dan dapat dioptimalisasi oleh masing-masing Pemda demi mensejahterakan masyarakat,”tandas Ben
Komitmen Percepatan Proses P3D sebagai langkah awal Pj Wali Kupang Fahrensy Priestley Foenai dan Pj Bupati Kupang Alexon Lumba bersepakat membuat tim khusus dalam menyelesaikan proses penyerahan P3D yang pembentukannya terdiri dari SKPD terkait yang ada di Pemkot dan Pemkab Kupang dibantu oleh Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V.
“Kami bersepakat melakukan tanggung jawab masing-masing SKPD nanti tim khusus seperti Sekretaris Daerah, Inspektorat hingga bagian hukum agar dapat mengkaji dengan baik sehingga data-data yang ada dapat diselaraskan dengan Pemkab Kupang,”ujarnya.
Senada dengan Pj Bupati Kupang Alexon Lumba memahami kondisi yang terjadi di lapangan karenanya Pemkab Kupang akan angat berhati-hati menyikapi setiap proses penyerahan P3D.
“Kami akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sehingga realisasi proses penyerahan P3D dapat terselesaikan dengan cepat dibantu pengawalan dari KPK,” pungkas Alexon. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |