Harimau Sumatra Tewas Terlilit Jebakan Babi Liar, BKSDA Bakal Razia Jebakan Milik Warga
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Seekor harimau Sumatra ditemukan tewas terjerat perangkap babi liar yang dipasang oleh warga. Peristiwa ini terjadi di wilayah Sungai Pua, Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, 25 Juli 2024 lalu.
BKSDA Sumbar memperkirakan usia harimau 3--4 tahun berdasarkan temuan gigi-giginya. Artinya, satwa tersebut masih remaja menuju dewasa dan belum pernah melahirkan berdasarkan kondisi organ reproduksi.
Advertisement
Harimau sumatera, termasuk yang tewas, sudah beberapa kali muncul di dua kecamatan. Satwa ini pernah muncul di Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan.
Harimau sempat terekam kamera jebak milik BKSDA Sumbar di Baringin, Kecamatan Palembayan dan Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, pada awal 2024.
Dari hasil kamera jebak berupa foto dan video, satwa terlihat dengan kondisi kaki depan sebelah kiri putus.
Kepala Seksi Wilayah I Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar Antonius Vevri mengatakan harimau yang mati di Sigaruntang, Jorong Sungai Pua, Nagari atau Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, juga mengalami cacat pada kaki depan kiri.
Ia telah melakukan penanganan konflik satwa dengan manusia di daerah tersebut setelah kerbau dan kambing milik warga dimangsa.
Penanganan konflik itu dengan menurunkan petugas WRU BKSDA Sumbar, Resor Konservasi Wilayah I Panti, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau dan Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Pasia Laweh, Pagari Baringin, COP dan Sintas Indonesia.
BKSDA juga memasang kandang jebak di Pasia Laweh, Baringin, dan lainnya untuk mengevakuasi satwa tersebut.
Namun harimau keburu terlilit lehernya dari jerat babi sehingga tidak bisa diselamatkan.
Ke depan, BKSDA Sumbar bakal "menyapu" jerat babi yang dipasang dan melakukan sosialisasi secara intens kepada warga agar tidak memasang jerat yang berdampak terhadap harimau maupun satwa dilindungi lainnya.
Harimau Sumatra yang memiliki nama Latin Panthera tigris sumatrae adalah satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
Warga juga diingatkan tidak melakukan aktivitas di kebun mulai dari pukul 17.00 WIB sampai 08.00 serta mengandangkan ternak agar tidak dimangsa satwa predator. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |