Fantastis, Transaksi Keuangan Kasus Kejahatan Seksual pada Anak Capai Rp127 Miliar
TIMESINDONESIA, BALI – Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka fantastis terkait transaksi keuangan atas kasus kejahatan seksual pada anak dari tahun 2014 hingga pertengahan 2024 angkanya mencapai Rp127 miliar.
Nilai transaksi kejahatan seksual pada anak tersebut seperti diungkapkan Kepala Tim Humas PPATK M Natsir Kongah di sela-sela Konferensi ASEAN di Denpasar, Kamis (8/8/2024). .
Advertisement
"Rata-rata catatan analisa PPATK mencatat peningkatan pada sejumlah aplikasi pembayaran e-walet seperti Gopay, Dana, Ovo, dan aplikasi pembayaran nontunai lainnya," beber Natsir.
Ia mengungkapkan, aplikasi MiChat menjadi salah satu platform media sosial yang sering digunakan oleh para pelaku karena diduga kerap menyediakan layanan plus-plus bagi para penggunanya.
"Analis kami menemukan usia korban kejahatan seksual pada anak di rentang usia 10 sampai 18 tahun," paparnya.
Natsir mengimbau agar ada edukasi yang dibangun dari dalam keluarga guna mencegah kejahatan eksploitasi anak terutama secara online karena selama ini para pelaku memang sulit terdeteksi.
"Kami berharap agar kehadiran lembaga finansial di kawasan ASEAN dapat membangun kerja sama dengan lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memantau penggunaan transaksi dari eksploitasi anak karena tidak hanya Indonesia namun dunia," harapnya.
Rupanya, Indonesia menjadi salah satu dari tiga negara di tingkat ASEAN dengan angka tertinggi jumlah transaksi keuangan yaitu Indonesia, Filipina, dan Thailand.
"Dari transaksi keuangan yang terpantau, ada dugaan transaksi yang terkait prostitusi anak, melibatkan sekitar 24.000 anak dengan rentang usia 10-18 tahun. Tercatat ada sekitar 130.000 transaksi diduga kuat transaksi dari prostitusi yang melibatkan anak," urainya.
Di tahun 2024, pihaknya mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak Korban perdagangan, dan 481 anak Korban pornografi di Indonesia.
Dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia antara 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127,37 miliar.
"Upaya memerangi kejahatan seksual anak menjadi komitmen bersama seluruh pihak, tentu saja ini juga melibatkan peran aktif seluruh komponen masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, eksploitasi seksual anak memiliki dampak destruktif yang nyata dan mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa.
"Kejahatan ini cenderung bersifat lintas negara sehingga dibutuhkan kerja sama yang solid antara seluruh pihak di lingkup regional hingga internasional," imbuhnya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPA, Nahar, menerangkan bahwa ECPAT, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, PPATK dan beberapa organisasi di Kawasan ASEAN berkumpul untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini.
"Keberadaan forum seperti Konferensi ASEAN ini menjadi suatu langkah krusial guna makin memperkuat komitmen dan kerja nyata seluruh pihak yang terlibat untuk memerangi kejahatan seksual pada anak, " jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |