Umbul-umbul Paslon Hiasi Jalan Protokol di Pemalang, Pelanggaran Kampanye atau Bukan?

TIMESINDONESIA, PEMALANG – Jelang HUT ke-79 RI, deretan umbul-umbul bergambar salah satu calon Bupati dan wakil Bupati menghiasi sepanjang jalan Ahmad Yani, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Terpantau, umbul-umbul tersebut terpasang dari mulai selepas lampu merah Sirandu ke arah Utara sampai Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang.
Advertisement
Di sebelah kanan dan kiri jalan nampak umbul-umbul bergambar petahana Bupati Pemalang, Mansur Hidayat dengan calon pasanganya Muhammad Boby Dewantara yang akan maju pada Pilkada 2024 November nanti.
Umbul-umbul salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Pemalang (Foto: Ragil/TIMES Indonesia)
Terkait banyaknya baliho bergambar petahana, yang akan maju pada Pilkada nanti, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang Sudadi mengatakan, jika pemasangan baliho yang ada di jalan Ahmad Yani tersebut belum menjadi ranah pelanggaran,
"Sementara karena belum masuk tahapan penetapan calon dan tahapan kampanye, maka belum menjadi ranah pelanggaran oleh Bawaslu," jelas Sudadi ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, terkait pemasangan umbul-umbul tersebut menjadi ranah Pemerintah Daerah, sedangkan penetapan Paslon sendiri akan dilakukan nanti pada 22 September 2024.
Sementara, apakah deretan umbul-umbul di sepanjang jalan Ahmad Yani Pemalang milik salah satu paslon tersebut telah mengantongi surat ijin atau tidak dari dinas terkait, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang Khaeron buka suara.
Kantor DPMPTSP Kabupaten Pemalang (Foto: Ragil/TIMES Indonesia)
"Iya maaf, sementara kita masih koordinasikan dengan Bawaslu, KPU dan OPD terkait," tuturnya ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |