Peristiwa Daerah

Solusikan Polemik Soal IKN, Ketua Umum IAI Berikan Statemennya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 21:01 | 535.26k
Istana IKN yang sedang dalam proses pembangunannya hingga selesai. (Foto: KemenPUPR)
Istana IKN yang sedang dalam proses pembangunannya hingga selesai. (Foto: KemenPUPR)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sebagai karya monumental yang menjadi wajah baru Ibu Kota Nusantara, Istana Garuda telah menarik perhatian para pengamat seni dan budaya. Desain yang dihasilkan oleh seniman ternama Nyoman Nuarta ini mengusung konsep filosofis yang mendalam, namun juga memicu beragam interpretasi.

Perdebatan mengenai estetika dan simbolisme yang terkandung dalam desain ini telah mewarnai ruang publik. Di tengah pro dan kontra, Istana Garuda tetap menjadi topik yang menarik untuk dikaji dari berbagai perspektif.

Advertisement

Mencermati perkembangan dalam beberapa pekan terakhir dimedia sosial, sehubungan pro dan kontra Istana Garuda di IKN, akhirnya Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) perlu menyampaikan pernyataan  yang bisa memberikan penjelasan kepada mayarakat.

“Sebelum sampai pada pemahaman siapakah arsitek itu, perlu dicermati bersama perbedaan mendasar antara  karya seni dengan produk rancangan arsitektur. Karya seni lebih berfokus pada ekspresi estetika dan emosional, dimana seorang seniman memiliki kebebasan dengan berbagai medium dan gaya tanpa batasan utilitas, tentu meskipun karya seorang seniman tangible, ekspresi yang dinikmati tidak bisa diukur dan sangat subjektif,” ungkap Ar. G. Budi Yulianto., IAI., AA, Ketua Umum IAI 2021-2024, Kamis (15/8/2024).

“Sedangkan produk rancangan arsitektur  merupakan gabungan estetika, fungsi dan struktur, seorang arsitek harus bertanggung jawab atas rancangannya, dalam memenuhi kode/regulasi bangunan gedung yang memenuhi kriteria keselamatan, kemudahan, kenyamanan dan kesehatan. Karena rancangan arsitektur harus memenuhi kriteria-kriteria tersebut, gagasan design wajib disesuaikan, dan dalam hal ini tentu dilakukan oleh Arsitek (untuk bidang arsitektur),” jelas Budi.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat tidak boleh disesatkan dengan pernyataan seolah terjadi downgrading atas dasar pertimbangan pribadi apalagi statement untuk mengejar fee, atau keuntungan pribadi Arsitek.

Apakah Arsitek bertanggung jawab atas estetika? Tentu, Vitruvius pada abad 1 SM, dalam De Architectura, menyampaikan Venustas (estetika) merupakan bagian dari trias vitruvius (firmitas/kekuatan, utilitas/ fungsi dan venustas/keindahan), tentu kuratorial rancangan Arsitektur, bukan karya patung atau senirupa lainnya.

Ketua Umum IAI ini menerangkan bahwa bagaimana jika sebuah gagasan desain muncul dari seseorang yang bukan Arsitek dan sudah disetujui oleh pemberi tugas? Bisa saja sebagai sebuah gagasan, namun jika desain itu akan menjadi produk arsitektur, harus dilakukan oleh Arsitek, terutama sehubungan keandalan rancangan arsitektur tersebut.

Ia menginformasikan bahwa pemerintah, dalam hal ini telah menerbitkan  peraturan lebih mendetail dalam hal pengaturan keandalan bangunan dalam PP No.15/2021 Tentang Bangunan Gedung, PERMEN PUPR No.11/ PRT/M/2018 yang mengatur Tim Ahli Bangunan Gedung yang menetapkan tugas dan tanggung jawab TPA (Tim Profesi Ahli) dalam proses PBG (Perizinan Bangunan Gedung), selain itu Kementrian PUPR juga  telah membentuk KKBG (Komite Keandalan Bangunan Gedung) yang tugas dan fungsi utamanya memastikan rancangan bangunan gedung andal, dan disiplin arsitektur serta Arsitek termasuk didalamnya. Rancangan arsitektur diuji oleh minimal 2 peraturan tersebut.

Siapakah dan Apakah Arsitek?

Union Internationale des Architectes (UIA), menyatakan bahwa seorang arsitek adalah seorang profesional yang telah menyelesaikan pendidikan arsitektur dan memiliki pengalaman kerja praktik yang cukup.

Arsitek bertanggung jawab untuk merancang dan mengawasi pembangunan bangunan serta lingkungan binaan lainnya dengan mempertimbangkan aspek fungsional, esetetika, dan keselamatan. 

Arsitek adalah profesi teregulasi/ regulated profesion yaitu profesi yang  akses, praktik dan gelarnya diatur oleh Undang-undang/ peraturan pemerintah.

Undang-Undang No.6/2017 Tentang Arsitek yang kemudian masuk kedalam pasal 26 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, telah mengatur secara lugas dan tegas, siapakah itu Arsitek dan bagaimana praktik Profesi Arsitek.

UU No.11/2020 (UUCK) Pasal 25 ayat 1 butir (3)  menyebutkan bahwa Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik Arsitek, butir (6) menyebutkan Surat Tanda Registrasi Arsitek merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek, butir (14) menyebutkan Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Keprofesian Arsitek.

Dapat disimpulkan, dalam konteks rancangan bangunan gedung, Kata Arsitek merujuk kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk berpraktik Arsitek, dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) oleh Dewan Arsitek Indonesia, dalam konteks ini Arsitek tidak bermakna generalis.

Ikatan Arsitek Indonesia [IAI] diamanatkan oleh UU 11/2020 Pasal 28 butir (d) menyatakan bahwa tugas Organisasi Profesi adalah melakukan komunikasi, pengaturan dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek, dalam konteks ini IAI tidak memiliki  kewenangan untuk menentukan seseorang berhak menyandang gelar Arsitek atau tidak, kewenangannya ada pada DAI (Dewan Arsitek Indonesia).

Budi mengatakan bahwa sebagai bangsa yang bermartabat, hendaknya kita satu sama lain saling menghargai, pernyataan-pernyataan yang bermakna merendahkan tentu menjadi kontra produktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kehebatan desain, terutama rancangan arsitektur, tidak hanya dinyatakan dalam besaran, tidak juga bisa dinilai dari monumentalitasnya, tapi dari kemanfaatannya bagi manusia pengguna dan lingkungan sekitarnya,” tukas Budi.

“Keragaman keahlian tidak perlu dilihat sebagai garis demarkasi seolah tidak ada hubungan, namun akan lebih elegan dan bermanfaat jika kita melihatnya sebagai peluang untuk saling mengisi dan berkolaborasi, tidak ada satupun manusia yang sangat hebat dalam semua bidang, konsep profesi muncul atas kebutuhan/ spesialisasi dalam berbagai bidang,” pungkasnya menutup pembicaraan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES