Peristiwa Daerah

Ratusan Mahasiswa-Masyarakat Malang Kepung Jalanan Kawal Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:50 | 23.54k
Suasana aksi demo kawal putusan MK di depan gedung DPRD Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana aksi demo kawal putusan MK di depan gedung DPRD Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Ratusan elemen masyarakat di Malang Raya melakukan aksi demonstrasi di jalanan untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menentang keputusan DPR RI yang membahas revisi Undang-undang Pilkada.

Ratusan masyarakat bersamaan dengan mahasiswa mengepung jalanan di kawasan gedung DPRD Kota Malang, Kamis (22/8/2024).

Advertisement

Pantauan TIMES Indonesia, nampak ratusan massa dari mahasiswa dan masyarakat pun saling mendukung dan bergantian melakukan orasi.

Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster tuntutan saat melakukan aksi demonstrasi. Tulisan-tulisan itu diantaranya, "DPR RI Membajak Konstitusi!!! #KawalPutusanMK, #KawalPutusanMK, Tolak Pilkada Akal-akalan, Menolak Dinasti, Pilihan Nurani Melawan Tirani, Kosongkan Bangku Kuliah hingga Indonesia Not For Sale".

aksi-demo-2.jpg

Koordinator lapangan (korlap) mahasiswa, Rembo menegaskan bahwa aksi ini sebagai sinyal bagi pemerintah, dimana mahasiswa dan masyarakat tak akan berhenti di hari ini saja.

"Ini bukan akhir, ini awal dari perlawanan. Ini sinyal untuk bapak-bapak disana (menunjuk gedung DPRD Kota Malang). Kita akan datang dengan jumlah yang lebih besar lagi dan kita kawal putusan MK," ujar Rembo, Kamis (22/8/2024).

Mereka turun ke jalan, yakni menyoroti tentang keputusan DPR RI yang tiba-tiba membahas revisi Undang-undang Pilkada pasca keluarnya keputusan MK untuk menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Massa aksi juga menyoroti putusan MK mengenai bagaimana ambang batas partai politik untuk mengusung pencalonan kepala daerah. Dimana putusan itu juga dianulir oleh DPR RI dengan membahas revisi UU Pilkada secara mendadak.

"Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan DPR RI. Mereka memberikan tabiat untuk menjegal segala bentuk konstitusi dan mencapai demokrasi yang telah ada di Indonesia," ungkapnya.

Mereka juga menuntut DPR RI untuk menunda bahkan menghentikan rapat paripurna dalam bahasan pengesahan revisi UU Pilkada.

Dimana, hal ini bisa menganulir keputusan MK dengan membuat revisi baru UU Pilkada.

"Bukan alasan kami untuk menunda, karena hal ini sebenarnya sudah terlihat bahwa terlepas ditundanya hari ini, besok atau lusa hanya tetap terjadi," katanya.

Keputusan DPR RI untuk merevisi UU Pilkada ini juga dianggap menghabisi demokrasi yang menjadi ruh dan tujuan reformasi.

aksi-demo-3.jpg

"Apabila dulu reformasi pernah dikorupsi, mungkin hari ini bukan dikorupsi lagi, tapi dihabisi. DPR telah menghabisi demokrasi demi untuk melenggangkan suatu kekuasaan oligarki," tuturnya.

Dengan mengawal keputusan MK terkait UU Pilkada, massa aksi mengancam akan kembali turun dengan jumlah massa lebih besar untuk mengepung jalanan dan menduduki gedung DPRD Kota Malang.

"Kami akan terus melawan, hari ini besok dan lusa. Kami harap seluruh elemen masyarakat datang untuk menyampaijan amarah dan keresahannya," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES