Peristiwa Daerah

Aliansi Banyuwangi Menggugat, Desak Penerbitan PKPU Sesuai Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:06 | 13.86k
Para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Menggugat melakukan aksi dengan membakar ban di depan Gedung DPRD Banyuwangi. (FOTO: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
Para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Menggugat melakukan aksi dengan membakar ban di depan Gedung DPRD Banyuwangi. (FOTO: Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ratusan mahasiswa dan masyarakat kabupaten Banyuwangi pada, Jumat (23/8/2024) melakukan aksi, dengan turun kejalanan dengan tuntutan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) secepatnya diterbitkan.

Aksi dari mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Menggugat itu, salah satunya ingin agar KPU RI segera menerbitkan PKPU yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Advertisement

“Latar belakang aksi kami didasarkan pada Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 yang dianggap sebagai ‘angin segar’ bagi demokrasi, tiba-tiba "dibegal" melalui persetujuan Revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kilat di DPR RI,” Kata Koordinator aksi, Andri Hidayat.

Adanya keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi itu, masih Andri, dianggap sebagai sebuah ‘Pembangkangan’ yang akan menghasilkan proses ‘demokrasi palsu’ dalam pilkada 2024. 

“Terlepas dari hal itu, dinamika politik yang terjadi di Baleg ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan penyelenggaraan Pilkada 2024, terutama perihal kepastian hukumnya,” jelasnya.

Aliansi Banyuwangi Menggugat juga meminta kepastian, agar produk revisi Undang-undang Pilkada yang dinilai sebagai ‘pembangkangan’ konstitusi benar-benar batal disahkan oleh DPR RI. 

Tuntutan ini disampaikan di kantor KPU Banyuwangi dan di DPRD Banyuwangi. Nampak para demonstran tersebut mengekspresikan tuntutannya melalui berbagai poster, boneka pocong, bakar ban, teatrikal dukun santet dan lain sebagainya.

Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan bahwa penentangan putusan MK melalui revisi undang-undang Pilkada yang dilakukan baleg DPR RI dan DPD RI hanya bertujuan untuk Nepotisme melanggengkan ‘birahi’ rezim yang berkuasa saat ini.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan PKPU Mengenai Pilkada 2024 sesuai keputusan MK no.60/PUU-XXII/2024 dan no.70/PUU-XXII/2024," ujar Andri Hidayat.

Mereka mendesak agar KPU Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi membawa usulan pendemo ke pemerintah pusat. 

"Apabila tuntutan tersebut tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang subtansial, maka maka kami tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan dari pilkada 2024 yang cacat demokrasi," tegasnya.

Perwakilan KPU Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi yang menemui pendemo, yakni komisioner KPU Banyuwangi Enot Sugiharto dan Marifatul Kamila mengapresiasi para massa aksi. Dia bakal mengawal tuntutan massa ke pemerintah pusat.

"Kami mengapresiasi teman-teman. Menurut kami keputusan MK sudah tertinggi dan final. Mudah-mudahan hasil MK tetap kita laksanakan," tegas Marifatul. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES