Pemuda Pancasila Banyuwangi Dukung Solusi Penegakan Hukum Dalam Konflik Pakel
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Banyuwangi, Jawa Timur, mendukung solusi penegakan supremasi hukum dalam penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni, SH, melalui Ketua Harian, Irwanto, SH, usai berdiskusi membahas polemik berkepanjangan di Desa Pakel.
Advertisement
“Solusi terbaik untuk penyelesaian, menurut kami adalah penegakan supremasi hukum,” katanya, Sabtu (24/8/2024).
Irwanto menyebutkan, Republik Indonesia adalah negara hukum. Yang artinya, segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku.
“Jadi, ketika upaya persuasif, upaya duduk bersama telah dilakukan dan tetap juga buntu, maka sebagai warga negara Indonesia, solusi terbaik adalah jalur hukum,” cetusnya.
Dalam upaya penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel, ormas loreng hitam oranye, mengaku sangat meng apresisasi langkah-langkah yang telah dilakukan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono. Dimana orang nomor satu di lingkungan kepolisian Bumi Blambangan tersebut telah menginisiasi terciptanya kerukunan dan hubungan baik antara warga dan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses (PT Bumi Sari) dengan meluncurkan program tali asih.
Dimana setiap warga Desa Pakel mendapat bantuan Rp3 juta dari perusahaan milik Goenawan Soegondo. Warga pun mendapat kesempatan untuk ikut bekerja sebagai karyawan. Sekaligus diberi izin untuk melakukan aktivitas pertanian di bawah tegakan atau di bawah tanaman komoditas perkebunan PT Bumi Sari.
“Kami juga mendukung langkah-langkah Tim Terpadu (Timdu), dalam mendorong percepatan penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel,” cetus Irwanto.
Untuk diketahui, dalam upaya penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel, Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi, telah melayangkan surat kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Surat Nomor: 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 tersebut berisi ‘Warning’, bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, diminta untuk hengkang dari wilayah perkebunan PT Bumi Sari.
Peringatan itu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan penyelesaian konflik sosial di wilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin.
“Kepada ketua, pengurus, anggota kelompok Rukun Tani Sumberrejo Pakel, Kecamatan Licin dan masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi,” begitu tertulis dalam surat.
Timdu beranggotakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka bertugas dalam pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik sosial di masyarakat Bumi Blambangan.
Konflik sosial yang menimpa masyarakat di Desa Pakel, sudah terjadi bertahun-tahun. Bermula dari sekelompok warga yang merasa berhak atas tanah yang dikelola oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.
Selanjutnya muncul pro kontra dikalangan warga. Dan konflik pun berkembang menjadi aksi teror antar warga. Hingga perusakan tanaman kebun milik warga. Berbagai langkah telah dilakukan Timdu untuk mencari solusi. Namun konflik tak kunjung usai.
Sebagai percepatan penyelesaian konflik, dalam surat dengan perihal : Penjelasan dan Penegasan Sertipikat HGU PT Bumi Sari Maju Sukses di Desa Pakel Kecamatan Licin, Timdu menyampaikan tak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Apabila penyelesaian permasalahan tidak bisa ditempuh dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Timdu dalam surat.
Terkait surat Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi ini, wartawan belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |