GRIB Hercules Banyuwangi Dukung Tim Terpadu Percepat Penyelesaian Konflik Pakel
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dukungan terhadap Tim Terpadu (Timdu) dalam percepatan penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, terus berdatangan. Setelah MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, ikrar dukungan juga dilontarkan oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Hercules Banyuwangi.
“Untuk kondusivitas Pakel, kedamaian masyarakat Pakel, kami mendukung upaya Tim Terpadu Banyuwangi,” ucap Ketua GRIB Hercules Banyuwangi, Moh. Sholeh, Sabtu (24/8/2024).
Advertisement
“Bahkan bukan hanya mendukung, jika dibutuhkan, kami siap ikut turun, berperan serta aktif dalam membantu penyelesaian konflik sosial di Pakel. Untuk kebaikan Banyuwangi, kami selalu siap,” imbuhnya.
Niatan baik Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono yang selanjutnya dibarengi oleh Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi, dalam mewujudkan Desa Pakel yang damai dan sejahtera, lanjut Sholeh, sudah selayaknya mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat. GRIB Hercules Banyuwangi pun ikut mengimbau pihak luar untuk tidak turut campur atau bahkan malah memperkeruh suasana di Desa Pakel.
Sholeh menambahkan, harusnya warga Desa Pakel, bisa hidup damai dan sejahtera. Mengingat di wilayah setempat terdapat pelaku investasi perusahaan perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses (PT Bumi Sari). Namun, lantaran terjadi konflik sosial yang berkepanjangan, akhirnya warga hidup dalam kegelisahan, kekhawatiran, dan ketakutan.
Bahkan dari informasi yang diterima GRIB Hercules Banyuwangi, terdapat sekelompok warga yang melakukan aksi penebangan tanaman perkebunan milik Goenawan Soegondo, sekitar 225 hektar.
“Jika langkah persuasif, duduk bersama telah dilakukan dan tidak ada jalan keluar, kami mendukung Tim Terpadu untuk mengedepankan penegakan supremasi hukum sebagai solusi penyelesaian konflik sosial di Pakel,” cetus Sholeh.
Keputusan mengambil tindakan tegas terukur sesuai hukum yang berlaku, lanjutnya, harus ditempuh. Jika tidak, dikhawatirkan konflik sosial di Desa Pakel, tidak akan pernah selesai.
“Indonesia negara hukum, artinya penegakan supremasi hukum itu harus dilakukan. Dan tindakan tegas sesuai koridor hukum itu bukan kejahatan, karena yang bisa disebut jahat itu ya pihak yang melanggar hukum,” papar Sholeh.
Untuk diketahui, dalam upaya penyelesaian konflik sosial di Desa Pakel, Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi, telah melayangkan surat kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Surat Nomor : 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 tersebut berisi ‘Warning’, bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, diminta untuk hengkang dari wilayah perkebunan PT Bumi Sari.
Peringatan itu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan penyelesaian konflik sosial diwilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin.
“Kepada ketua, pengurus, anggota kelompok Rukun Tani Sumberrejo Pakel, Kecamatan Licin dan masyarakat yang tidak memiliki hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi,” begitu tertulis dalam surat.
Timdu beranggotakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka bertugas dalam pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik sosial di masyarakat Bumi Blambangan.
Konflik sosial yang menimpa masyarakat di Desa Pakel, sudah terjadi bertahun-tahun. Bermula dari sekelompok warga yang merasa berhak atas tanah yang dikelola oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.
Selanjutnya muncul pro kontra dikalangan warga. Dan konflik pun berkembang menjadi aksi teror antar warga. Hingga perusakan tanaman kebun milik warga. Berbagai langkah telah dilakukan Timdu untuk mencari solusi. Namun konflik tak kunjung usai.
Sebagai percepatan penyelesaian konflik, dalam surat dengan perihal : Penjelasan dan Penegasan Sertipikat HGU PT Bumi Sari Maju Sukses di Desa Pakel Kecamatan Licin, Timdu menyampaikan tak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Apabila penyelesaian permasalahan tidak bisa ditempuh dengan cara persuasif, maka akan dilakukan melalui upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Timdu dalam surat.
Terkait surat Timdu Pemerintah Daerah Banyuwangi ini, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, namun belum mendapat jawaban. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |