Polres Sumba Timur Musnahkan 1.270,5 Liter Miras Hasil Operasi Pekat Turangga
TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur memusnahkan 1.270,5 liter minuman keras (Miras) yang merupakan hasil kegiatan Operasi Pekat Turangga 2024.
“Pemusnahan 1.270,5 liter minuman keras atau miras ini adalah hasil operasi pekat turangga dan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2024 dengan sasaran minuman keras,” kata Kapolres Sumba Timur AKBP E Jacky T Umbu Kaledi saat pelaksanaan pemusnahan miras yang dihadiri Bupati Sumba Timur bersama Forkopimda, di belakang lapangan bola Polres Sumba Timur, Senin (26/8/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan, pemusnahan miras hasil operasi pekat turangga 2024 sebanyak 1.270,5 liter miras itu terdiri dari, 787,5 liter miras jenis Penaraci dan 483 liter Moke. Sedangkan para produsen, penjual, dan pemilik miras di bawah 100 liter yang disita dalam operasi telah diberikan pembinaan serta dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Adapun penyitaan miras sebanyak 787,5 liter jenis Penaraci itu didapatkan di Kecamatan Kanatang, Kecamatan Kota Waingapu, dan Kecamatan Kambera. Sedangkan 483 liter jenis Moke didapatkan di area Pelabuhan Nusantara Waingapu. Untuk hasil operasi pekat didapatkan 520 liter dan KRYD 750 liter.
Jacky mengungkapkan, dari hasil operasi pekat turangga ini pihaknya akan melakukan kolaborasi strategis teknis di tingkat level tengah untuk menyelesaikan upaya-upaya dalam rangka pencegahan atau meminimalisir penggunaan konsumsi miras.
“Tentunya dampak dari penggunaan miras ini banyak merugikan dan berakibat pada kegiatan kriminalitas ataupun kecelakaan lalu lintas (Laka). Oleh karena itu, ke depannya kita lakukan Fokus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder untuk menentukan strategis untuk pencegahan di wilayah Kabupaten Sumba Timur,” kata Jacky. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |