Peristiwa Daerah

Lamongan Bersih-bersih Barang Ilegal, 1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:00 | 13.36k
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Kepala Kejari, Kapolres Lamongan dan Kepala Bea Cukai Gresik saat membakar rokok ilegal di Lamongan Sport Center Lamongan, Senin (26/8/2024) (Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Kepala Kejari, Kapolres Lamongan dan Kepala Bea Cukai Gresik saat membakar rokok ilegal di Lamongan Sport Center Lamongan, Senin (26/8/2024) (Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) berhasil membasmi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. 

Upaya tersebut berkat kolaborasi antara Pemkab Lamongan melalui Satpol PP dengan Kejari Lamongan, Polres Lamongan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik. 

Advertisement

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1 juta batang rokok ilegal, 139,2 liter arak bali, 24,47 gram sabu, ribuan pil obat keras, senjata tajam, bahan bakar ilegal, hingga pupuk palsu. Total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

Pemusnahan yang dilaksanakan di Sport Center Lamongan, Senin (26/8/2024) terhadap berbagai jenis barang bukti ilegal tersebut merupakan bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024. 

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menyampaikan, pemusnahan ini bukan hanya sekadar tindakan simbolik, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk kejahatan.

"Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Pak Yes.

Lebih lanjut, Pak Yes menjelaskan, dana hasil cukai tembakau yang diperoleh Lamongan akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas kesehatan dan infrastruktur.

"Sebagai daerah yang memiliki potensi tembakau (termasuk barang kena cukai), Lamongan tentu akan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana ini digunakan untuk menunjang kesehatan dan pembangunan fisik," ujarnya. 

Pak Yes menuturkan, akan terus mensosialisasikan dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dan tidak akan berhenti saat pemusnahan atau pembakaran barang bukti ilegal saja. 

"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan operasi penegakan hukum sehingga peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Kejari Lamongan Rizal Edison mengungkapkan, bersama instansi terkait dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht. 

Diantaranya, sabu-sabu sebanyak 24,47 gram dari 22 perkara, pil atau obat terlarang berbagai merk sebanyak 1.618 butir dari 22 perkara, handphone sebanyak 12 buah dari 22 perkara dan timbangan digital sebanyak 4 buah dari 22 perkara. 

Kemudian, barang lainnya sejumlah 5.780 buah dari 40 perkara, senjata tajam sebanyak 9 buah dari 12 perkara, bahan bakar (solar dan lainnya). "Untuk bahan bakar sebanyak 4 box plastik, 7 drum, 24 jurigen solar dari 3 perkara serta pupuk sebanyak 182 kantong dari 5 perkara," ujar Rizal. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Wahyudi Adrianto mengungkapkan, pemusnahan ini terlaksana bukti kolaborasi pihaknya dengan Kejari Lamongan, Pemkab Lamongan dan Polres Lamongan. 

"Sebanyak sejuta batang rokok ilegal dan sejumlah barang ilegal yang merupakan bukti perkara tindak pidana umum telah inkracht dimusnakan siang hari ini. Akibat peredaran rokok ilegal ini dan arak bali tersebut, negara dirugikan sampai dengan Rp. 1,5 miliar," kata Wahyudi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES