Imigrasi Denpasar Amankan 3 PSK Asal Uganda dan Rusia

TIMESINDONESIA, BALI – Babak baru penertiban dan pengawasan Imigrasi terhadap WNA pelanggar keimigrasian di Bali berhasil mengamankan 3 perempuan asal Urganda dan Rusia yang diduga nyambi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkap penertiban tersebut dilakukan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, melalui operasi penertiban dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bali pada 21 Agustus lalu.
Advertisement
"Tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia," ungkapnya, Selasa (27/8/2024).
Pramella menuturkan bahwa operasi yang digelar oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Denpasar ini berhasil menangkap dua warga negara Uganda dan satu warga negara Rusia.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali melalui fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan teknis tetap mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali untuk terus melakukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin.
"Ini juga tak lepas dari peran pentingnya sinergitas antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas," ujarnya.
Pramella mengaku akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Keimigrasian.
"Tentunya demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menyampaikan kedua WNA Urganda berinisial RKN dan FN saat operasi diamankan di sebuah Hotel di Denpasar.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar USD400," bebernya.
Kronologi dijelaskan Ridha, saat operasi tim yang terdiri dari enam orang petugas berangkat dari Kanim Denpasar pada Kamis pekan lalu sekira pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud.
"Kemudian kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka," terangnya.
Selain RKN dan FN, petugas juga mengamankan WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar.
Keberadaan IT sebagai PSK diungkap Ridha berawal dari informan yang dilibatkan dalam operasi ini memesan jasa PSK di situs online. Perempuan cantik asal Rusia ini memasang tarif USD200.
"Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar USD200 yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK," ungkapnya.
Ketiga WNA yang nyambi sebagai PSK ini akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian oleh Kanim Denpasar yaitu berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali," ujarnya.
Ridha menyebutkan, pihaknya akan memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam pengawasan untuk memastikan bahwa hanya WNA yang berkontribusi positif bagi masyarakat yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.
"Semoga dengan operasi ini dapat memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |