KPU Ponorogo Pastikan Hanya Dua Paslon Yang Daftar Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Hingga Kamis (29/8/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo (KPU Ponorogo) sudah menerima dua bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan wakil bupati dalam ajang kontestasi Pilkada 2024.
Kedua bakal pasangan calon yang mendaftar yakni Sugiri Sancoko - Lisdyarita, dan Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru.
Advertisement
Ketua KPU Ponorogo R Gaguk Ika Prayitna mengatakan, selama tiga hari pendaftaran dibuka hanya dua bakal pasangan calon yang mendaftar.
"Hari pertama Selasa (27/8/2024) bakal pasangan calon yang mendaftar Sugiri Sancoko - Lisdyarita, dan Rabu (28/8/2024) bakal pasangan calon yang mendaftar Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Di hari terakhir Kamis (29/8/2024), nihil pendaftar," kata R Gaguk Ika Prayitna, Jumat (30/8/2024).
Tidak adanya poros ketiga yang daftar di sisa-sisa waktu pendaftaran, sudah diprediksi oleh KPU Ponorogo.
Sebab, jika dilihat dari hasil Sistem Informasi Pencalonan (Silon), mayoritas partai politik (parpol) pemilik suara sah di Pemilihan Legislatif (Pileg) pada bulan Februari 2024 lalu, sudah memberikan arah dukungannya.
Bahkan parpol pengusung dari 2 bakan pasangan calon yang mendaftar itu, suara sahnya sudah mendekati 100 persen.
Berdasarkan informasi dari hasil Silon KPU, ada 6 parpol non parlemen yang belum memberikan dukungannya pada Pilkada 2024. Yakni Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Lebih lanjut, R Gaguk Ika Prayitna menjelaskan,j tidak mempermasalahkan 6 parpol itu tidak memberikan dukungan. Tidak ada sanksi yang dikenakan kepada partai-partai politik yang tidak memberikan dukungan dalam Pilkada Ponorogo tahun ini. Hal berbeda jika itu untuk dukungan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Jika untuk pilpres, kata Gaguk parpol wajib memberikan dukungannya. Jika tidak, akan ada sanksi yang akan diterima oleh parpol yang tidak memberikan dukungan dalam Pilpres.
“Berbeda dengan Pilpres kemarin, di mana parpol diwajibkan untuk memberikan dukungan sesuai aturan, dalam Pilkada ini tidak ada kewajiban bagi partai untuk mendukung calon tertentu," ujar R Gaguk Ika Prayitna.
Usai diterima berkas pendaftaran, kedua bakal pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAL dr Ramelan Surabaya.
"Penunjukan RSPAL dr Ramelan karena memenuhi syarat untuk pemeriksaan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024," tukas Ketua KPU Ponorogo R Gaguk Ika Prayitna. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |