Peristiwa Daerah Pilkada 2024

Jadi Rival di Pilkada 2024, Bupati Bantul Pastikan Teken Surat Mundur Lurah Panggungharjo

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:06 | 22.24k
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

TIMESINDONESIA, BANTUL – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul terbilang cukup menarik. 

Pasalnya, salah satu kandidat wakil bupati Bantul yang merupakan Lurah Panggungharjo , Wahyudi Anggoro Hadi, bakal bertarung dengan atasannya yang merupakan petahana Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. 

Advertisement

Menanggapi hal itu, Abdul Halim Muslih mengungkapkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengikuti pesta demokrasi termasuk kontestasi Pilkada Bantul ini.  Kendati lanjutnya, ia harus bersaing dengan anak buahnya tersebut.

Bahkan, dalam persaingan ini, politikus PKB ini mengungkapkan ada hal yang menarik karena dirinya sebagai Bupati, harus menandatangani surat pengunduran diri kompetitornya sebagai syarat pencalonan  wakil bupati.

"Sebagai warga negara Indonesia, setiap orang diberikan hak untuk mengikuti demokrasi maka walaupun pada akhirnya pengajuan izin resign itu bupati yang menandatangani. Pasti saya tandatangani," ujar Halim, ditemui seusai menghadiri acara di Komplek Kantor Pemda II Manding, Jumat (30/8/2024).

"Karena saya sebagai bupati kan mendapatkan amanah untuk menjunjung tinggi peraturan. Jadi saya ada peristiwa menandatangani calon kompetitor saya yang harus saya izinkan untuk maju. Sehingga demokrasi di kabupaten Bantul ini bisa berjalan dengan baik," tandasnya. 

Sebagai bupati katanya ia harus menjunjung tinggi amanah dan peraturan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, termasuk memberikan hak-hak kepada siapa saja untuk dipilih dan memilih, termasuk Lurah, yang maju dalam pilkada Bantul ini.

"Jadi ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini benar benar menjunjung tinggi prinsip prinsip demokrasi yang memberikan hak kepada siapa saja untuk dipilih dan memilih termasuk pak lurah itu," terangnya. 

Ketua KPU Bantul Joko Santosa, mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 27 ayat 1, Kepala Desa yang ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan wakil bupati, harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dari jabatannya tersebut.

 Adapun surat keputusan pengunduran diri itu harus diserahkan ke KPU Bantul pada 22 September 2024. 

"Yang berstatus sebagai kepala desa harus mengundurkan diri yang sekarang diajukan surat pengajuan pengunduran diri. Jadi KPU Bantul harus menerima SK pengunduran diri kepala desa dan tidak dapat ditarik kembali," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES