Peristiwa Daerah

JCW Minta KPK RI Usut dan Tindak Tegas Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Keluarga Jokowi

Senin, 02 September 2024 - 15:21 | 18.95k
Jogja Corruption Watch (JCW) dan Koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi Yogyakarta menggelar aksi desak KPK usut dugaan korupsi melibatkan pejabat pejabat publik, Senin (2/9/2024).
Jogja Corruption Watch (JCW) dan Koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi Yogyakarta menggelar aksi desak KPK usut dugaan korupsi melibatkan pejabat pejabat publik, Senin (2/9/2024).

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) dan Koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Mereka menggelar aksi jalan mundur dan tabur bunga, dimulai dari Tugu Yogyakarta menuju Kantor Pos Gondolayu, Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (2/9/2024).

Advertisement

Dalam aksinya mereka juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kasus korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik. 

Satu di antaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dalam persidangan, muncul fakta mengenai 'kasus pengurusan izin tambang Blok Medan' yang diduga melibatkan Kahiyang Ayu dan suaminya, Bobby Nasution, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, kasus gratifikasi lain yang turut mencuri perhatian adalah dugaan penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pengarep.

Jet tersebut diduga diberikan oleh pengusaha asal Singapura yang memiliki kerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta saat dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan kakak dari Kaesang. 

Dugaan gratifikasi ini juga mengaitkan nama Bobby Nasution, Wali Kota Medan.

Baharuddin Kamba menekankan bahwa hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam menangani kasus-kasus ini. 

"Khusus terkait kasus Kaesang, KPK lebih menekankan pada langkah pencegahan, dengan menghimbau Kaesang sebagai salah satu ketua umum partai politik untuk hidup sederhana," ujarnya.

Mengingat pentingnya menjaga independensi KPK sebagai institusi yang lahir dari semangat reformasi 1998 dan amanat rakyat untuk memberantas korupsi, JCW dan Koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi Yogyakarta telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan KPK.

Dalam surat tersebut, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan memproses hukum Kahiyang Ayu, Bobby Nasution, Kaesang Pengarep, dan Gibran Rakabuming Raka sebelum 20 Oktober 2024.

"Kami mendesak agar KPK tidak gentar dan segera mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang berasal dari keluarga pejabat tinggi," kata Baharuddin Kamba. 

Baharuddin Kamba juga menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut KPK belum mengambil tindakan hukum, mereka akan menyebut KPK bukan lagi sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melainkan sebagai 'Komisi Perlindungan Keluarga Ratu Iriana', merujuk pada pernyataan 'Raja Jawa versi Bahlil'. 

"Hal ini menggambarkan bahwa KPK telah berubah menjadi institusi yang melindungi kepentingan keluarga elit tertentu, bukan lagi sebagai penjaga kepentingan rakyat," tegasnya.

Dengan pernyataan ini, JCW dan Koalisi Pegiat HAM & Anti Korupsi Yogyakarta berharap KPK RI dapat menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh publik, demi keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES