Kajati NTT Janji Akan Tuntaskan Semua Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati
TIMESINDONESIA, KUPANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo berjanji selama menjabat Kajati NTT akan menuntaskan semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Tentunya penanganan kasus tindak pidana korupsi yang terbengkalai akan dituntaskan karena penanganan korupsi itu merupakan kewajiban yang harus diselesaikan,”tandas Zet, Jumat (6/9/2024).
Advertisement
Menurutnya, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembelian medium term note (MTN) senilai Rp 50 miliar, pihaknya memastikan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut akan dituntaskan selama ia menjabat Kajati NTT.
Selain itu, kasus dugaan pengalihan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak senilai Rp 5,9 miliar pasti akan dituntaskan.
“Selama saya menjabat sebagai Kajati NTT bahwa kasus MTN yang senilai Rp50 miliar dan juga korupsi pengalihan tanah Pemkab Kupang senilai Rp5,9 miliar. Saya pastikan akan tuntaskan,” tegasnya.
Zet pun mengakui, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejati NTT sedikit mengalami hambatan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli.
“Jadi penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejati NTT juga masih sedikit terhambat karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari ahli itu yang terlambat,”paparnya.
Namun, selama masih menjabat sebagai Kajati NTT, ia berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati NTT.
“Saya berkomitmen selama menjabat sebagai Kajati NTT saya akan tuntaskan semua kasus korupsi yag ditangani Kejati NTT,” terang Zet. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |