Peristiwa Daerah

Dandim Ponorogo Tegaskan Netralitas TNI di Pilkada 2024 Harga Mati

Jumat, 06 September 2024 - 16:19 | 32.19k
Komandan Kodim 0802/Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono. (Foto: Humas Kodim Ponorogo)
Komandan Kodim 0802/Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono. (Foto: Humas Kodim Ponorogo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Komandan Kodim (Dandim) 0802/Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono menegaskan netralitas TNI di Pilkada 2024 kepada seluruh prajurit dan PNS di jajarannya.

Hal tersebut disampaikan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodim 0802/Ponorogo, Jumat (6/9/2024).

Advertisement

"Prajurit dan PNS Kodim 0802/Ponorogo juga harus tetap netral pada Pilkada 2024, dan ini adalah harga mati," kata Dandim 0802/Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono.

Menurutnya, salah satu bentuk komitmen  dalam rangka menyukseskan agenda pemerintah.

"Disamping tugas perbantuan pengamanan kepada Polri pada  Pilkada Serentak tahun 2024, khususnya di wilayah kabupaten Ponorogo," tegas Letkol Inf Dwi Soerjono.

Tidak berhenti di situ,  Dandim 0802/Ponorogo juga memerintahkan untuk memasang banner terkait Netralitas TNI AD pada Pilkada Serentak tahun 2024 dari Kasad, yang pemasangannya dilakukan di tempat umum/ lokasi strategis termasuk di Koramil jajaran Kodim 0802/Ponorogo bahkan himbauan juga disampaikan  lewat Media Sosial (Medsos) baik itu Instagram (IG), Facebook serta Twitter.

Ada lima penekanan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. terkait Netralitas TNI AD pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dicetak dalam bentuk banner dan dipasang oleh Kodim 0802/Ponorogo.

Pertama, Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

Kedua, Tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI AD kepada Paslon dan   Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, Prajurit TNI AD yang keluarganya mempunyai hak pilih (hak individu selaku warga Negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Keempat, Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap kegiatan Paslon dan Parpol maupun hasil quick count sementara.

Kelima, Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES