DPMPTSP Kota Banjar Diskusikan Standar Pelayanan Perizinan

TIMESINDONESIA, BANJAR – Menindaklanjuti UU no 25 tahun 2009 terkait standar pelayanan publik yang harus di forumkan dengan kajian publik, DPMPTSP Kota Banjar menggelar forum konsultasi daerah lanjutan di Aula DPMPTSP, Senin (11/9/2024).
Kajian publik sendiri dihadiri perwakilan stakeholder, akademisi, pemanfaat pelayanan kesehatan baik itu IDI maupun IBI, akademisi dan media massa.
Advertisement
Billy Bertha selaku Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya yang ditempatkan di urusan PTSP DPMPTSP Kota Banjar dalam keterangan persnya menyebut bahwa dengan adanya Permenpan no 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan dengan 14 komponen.
"Jika sebelumnya hanya ada 6 komponen kita tambahkan menjadi 14 komponen dimana itu terbagi 2 yaitu 6 komponen unsur dari delivery komponen dan sisanya 8 manufaktur komponen," paparnya.
Dengan melibatkan perwakilan dari forum konsultasi daerah, lanjut Billy, diharapkan sosialisasi kepada masyarakat dapat tersampaikan.
"Mudah-mudahan dengan standar pelayanan perizinan yang baru ini dapat mempercepat pelayanan kami," harapnya.
Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Mamat Rachmat menyampaikan dengan digelarnya forum diskusi publik ini bertujuan untuk mengakomodir usulan untuk penyempurnaan perbaikan pelayanan publik ke depan.
"Partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan publik dimulai dari penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan," paparnya.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 39 Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang dikolaborasikan dengan koordinasi beberapa pihak di Forum Konsultasi Daerah untuk mendapatkan item yang akan dilahirkan menjadi suatu gagasan yang akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan pelayanan publik.
Ketua IDI Kota Banjar, dr Fuad Hanif dalam kesempatan tersebut mengungkap keluhannya terkait kesulitannya dalam pengaplikasian retribusi di bidang kesehatan maupun perizinan.
"Saya sebagai masyarakat lokal jujur saja merasa berat dengan berbagai perizinan maupun retribusi yang diberlakukan sehingga tak sedikit dari rekan-rekan sejawat kami yang akhirnya membuka klinik diluar Kota Banjar yang artinya tidak dapat berkontribusi dalam melayani masyarakat Kota Banjar," tuturnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |