KPU Bontang Butuh 1.939 KPPS, Catat Syarat dan Jadwalnya

TIMESINDONESIA, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bontang membutuhkan sebanyak 1.939 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Nopember 2024 untuk menjamin terselenggaranya Pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Advertisement
Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Bontang Rina Megawati mengatakan pada tahapan seleksi semua masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut dalam seleksi. Anggota penyelenggara di tingkat bawah itu akan ditempatkan di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Kota Bontang.
Setiap calon anggota KPPS dipersilahkan mendaftar langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan masing masing Domisili calon anggota KPPS sejak tanggal 17-28 September 2024.
“Dibuka untuk umum, masing-masing TPS 7 orang, mereka akan ditempatkan di 277 TPS semua kelurahan di Kota Bontang,” ungkap Rina.
Rina menekankan pentingnya peran KPPS dalam Pilkada. KPPS tidak hanya membantu pemilih menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memastikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas.
“Hak pilih seluruh masyarakat harus terlindungi,” ujar Rina.
Dasar pembentukan KPPS ini ada pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc yang bekerja di tingkat TPS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertanggung jawab langsung PPK dan KPU Kabupaten/Kota.
Rina menambahkan terkait sosialisasi peran KPPS dan mekanisme pendaftaran, pihaknya telah menggelar di gedung Dakwah Muhammadiyah tanggal 13 September 2024 lalu.
“Yang terpenting anggota KPPS harus paham cara kerja di KPPS, paham aturan Pilkada, netral, bukan anggota atau pengurus Parpol dan tidak terlibat tim sukses,” jelasnya.
Berikut ini syarat menjadi anggota KPPS:
-
Warga Negara Indonesia
-
Usia Minimal 17 Tahun
-
Sehat Jasmani Dan Rohani
-
Tidak Menjadi Anggota Parpol
-
Berkomitmen Penuh Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berkas yang harus disiapkan:
-
e KTP
-
Ijazah Terakhir
-
Surat Pendaftaran
-
Daftar Riwayat Hidup
-
Surat Keterangan Sehat
-
Foto 4x6 warna. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |