Advertisement
Peristiwa Daerah

Resmi Dikukuhkan Gubernur DIY , Ini Agenda Perdana Pjs Bupati Bantul

Adi Bayu Kristanto resmi dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Bantul oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. ... ...

TIMES Indonesia,
Resmi Dikukuhkan Gubernur DIY , Ini Agenda Perdana Pjs Bupati Bantul
Kepala DPTR DIY Adi Bayu Kristanto saat dikukuhkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Pjs Bupati Bantul. (Foto: Sekretariat Daerah Bantul)
A-AA+

BANTUL Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Adi Bayu Kristanto resmi dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Bantul oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (24/9/2024) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Yogyakarta.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan Pjs Bupati Bantul tersebut resmi dikukuhkan oleh Gubernur DIY hari ini di Bangsal Kepatihan, sekitar pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Pjs yang merupakan Kepala DPTR DIY itu resmi akan berkantor di kantor Bupati Bantul komplek Parasamya, pada esok Rabu (25/9/2024). Ia menyebut, agenda perdana Pjs Bupati akan melakukan konsolidasi internal dengan jajaran dan juga diagendakan bertemu dengan Bupati dan wakil bupati Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo.

"Besok sudah mulai ngantor, rencananya nanti ada konsolidasi internal, dan ada  fasilitasi bertemu dengan Pak Abdul Halim Muslih dan Pak Joko Purnomo," ujar Hermawan.

Pjs Bupati akan bertugas mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024. Setelah, masa tugas Pjs berakhir,  Abdul Halim Muslih dan Joko B Purnomo secara otomatis akan kembali bertugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantul.

"Otomatis kalau Pjs selesai, Bupati dan wakil bupati bertugas kembali," tandasnya.

Lebih lanjut Hermawan menyampaikan setidaknya ada 6 tugas yang bakal diemban oleh Pjs Bupati Bantul. Yaitu, memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, fasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, memastikan netralitas ASN, menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati atas seizin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

E
PenulisEdy Setyawan Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia