Peristiwa Daerah

Lombok Utara Tak Lagi Menyandang Status Daerah Tertinggal

Selasa, 24 September 2024 - 20:26 | 52.71k
Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu bersama Kepala Bappeda Gatot, Kepala DP2KBPMD Mala, Kepala Dinas Kominfo Hairil Anwar memperlihatkan SK Kemendes PDTT seusai jumpa pers. (Foto: Hery Mahardika/TIMES Indonesia)
Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu bersama Kepala Bappeda Gatot, Kepala DP2KBPMD Mala, Kepala Dinas Kominfo Hairil Anwar memperlihatkan SK Kemendes PDTT seusai jumpa pers. (Foto: Hery Mahardika/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Selama 16 tahun Lombok Utara menyandang status daerah tertinggal, kini status itu tak lagi disandangnya.

"Ini berita baik, status kita selama ini daerah tertinggal satu-satunya di NTB selama 16 tahun, sudah tak lagi menyandang gelar daerah tertinggal," ungkap Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu pada konferensi pers digelar Dinas Kominfo Lombok Utara, Selasa (24/9/2024).

Advertisement

Status ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Dientaskan Tahun 2020-2024. 

"Beberapa waktu lalu, hasil evaluasi Kemendes PDTT, Lombok Utara daerah yang paling progresif keluar dari status daerah tertinggal," tegasnya. 

Berdasarkan keputusan itu terdapat 26 kabupaten/kota di Indonesia yang dientaskan sebagai daerah tertinggal. Ini tentu keputusan berdasarkan hasil jerih payah semua pihak baik pemerintah daerah, lintas instansi bersama masyarakat Lombok Utara. 

"Apa yang menjadi keinginan masyarakat kita selama ini sudah tercapai," ucapnya.

 Keberhasilan ini atas kerja dalam memenuhi penilaian yang sudah dilakukan Tim Teknis dari Kemendes PDTT, yang dilakukan setiap tahun dari bulan Februari hingga kunjungan lapangan bulan Juni. Di antaranya, kenaikan indeks pembangunan manusia (IPM) tertinggi di antara 62 daerah tertinggal. 

"2021 pada angka 66,14 naik menjadi 67,09 di 2022, dan 2024 naik menjadi 68,02," paparnya didampingi Kepala Bappeda Gatot.

Kemudian, penurunan jumlah penduduk miskin yang paling progresif, di tahun 2021 pada angka 27,05 menurun menjadi 25,93 di tahun 2022, turun lagi menjadi 25,80 di tahun 2023.

"Dan di tahun 2024 turun signifikan menjadi 23,9," jelasnya.

Dari 62 daerah tertinggal, terdapat 26 daerah tertinggal yang terentaskan, Lombok Utara mendapatkan nilai indeks daerah tertinggal (IDT) atau indikator komposit kabupaten (IKK), yaitu di tahun 2021 sebesar 70,84, 2022 menjadi 72,03, 2023 menjadi 73,98. 

"Sebagai daerah tertinggal  entas (DTE) akan dilakukan pendampingan oleh 34 kementerian lembaga selama tiga tahun 2025-2027 agar daerah tertinggal entas ini tidak kembali menjadi daerah tertinggal," imbuhnya.

Ditambahkan, Kepala Dinas Kominfo Lombok Utara, Hairil Anwar menerangkan, terkait aksesibilitas internet yang juga menjadi bagian yang perlu dientaskan, pihaknya sudah turun memberikan akses internet ke sekolah-sekolah dan 11 titik blank spot. 

"Kita sudah melakukan upaya kemudahan akses internet di beberapa titik blank spot," terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES