Peristiwa Daerah

JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran Raih Peringkat Terbaik Nasional Tahun 2024

Selasa, 24 September 2024 - 17:39 | 23.50k
Sekretariat DPRD Pangandaran menerima penghargaan sebagai JDIH DPRD Kabupaten Peringkat Terbaik Ke 1 Nasional Tahun 2024. (Foto: Syamsul Ma'arif/ TIMES Indonesia)
Sekretariat DPRD Pangandaran menerima penghargaan sebagai JDIH DPRD Kabupaten Peringkat Terbaik Ke 1 Nasional Tahun 2024. (Foto: Syamsul Ma'arif/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Pangandaran, kembali meraih peringkat terbaik Ke 1 kategori JDIHN Sekretariat DPRD Kabupaten Tahun 2024 pada Penganugerahan JDIHN Award tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana. S.H., M.Hum yang diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran Drs. Heri Gustari.,M.Si.

Advertisement

Rapat koordinasi nasional dalam rangka pertemuan nasional anggota JDIHN seluruh Indonesia dan penganugerahan JDIHN Award dihadiri oleh seluruh anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan JDIHN, sebanyak 1.034 anggota JDIHN dengan 13 kategori, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh indonesia dan lembaga lain.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran Drs. Heri Gustari, M.Si. menyampaikan, JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran meraih penghargaan terbaik ke 1 untuk yang kedua kalinya, yaitu di Tahun 2023 dan sekarang Tahun 2024.

"Kami dapat mempertahankan prestasi ini, walaupun kompetisi sangat ketat karena diikuti oleh seluruh Sekretariat DPRD se Indonesia, hal ini cukup berat dalam mempertahankan prestasi ini," kata Heri, Selasa (24/9/2024).

Menurut Heri, sampai saat ini masih dapat mempertahankannya, dengan terus membuat inovasi-inovasi penunjang layanan JDIH dan penguatan sistem keamanan Web JDIH serta memenuhi beberapa standar pengelolaan JDIH sesuai arahan dari BPHN.

"Kami tetap exsis mengelola JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran," jelas Heri.

BPHN selaku pembina menyelenggarakan JDIHN Award dengan beberapa tahapan dan mekanisme penilaian yang di targetkan tentu harus dilaksanakan oleh seluruh anggota yang telah terintegrasi.

Pemberian anugerah ini sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIH.

"Mempertahankan prestasi tentu merupakan hal yang tidak gampang, perlu dedikasi dan kerja keras yang luar biasa, didukung dengan team work yang kompak dan solid," papar Heri.

Dalam sambutannya, Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana. S.H., M.Hum menyampaikan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan sarana membangun hukum nasional sebagai perekat dalam pemersatu bangsa melalui transformasi digital, dengan slogan Satu Data Untuk Semua.

Pimpinan sementara DPRD Pangandaran Asep Noordin.H.M.M menyampaikan tanggapan terkait penganugerahan JDIHN Award yang merupakan prasarana pembinaan bidang hukum dalam menghadapi tantangan problematik hukum.

"Apalagi saat ini sedang dalam menghadapi tahun politik yang di mungkinkan banyak permasalahan hukum yang perlu di selesaikan," ungkapnya.

JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran ini berisi informasi terkait regulasi meliputi Peraturan Daerah, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, mulai dari penyusunan Propemperda, Naskah Akadamik, pembahasan Raperda sampai penetapannya, risalah rapat pembahasan raperda, agenda kegiatan DPRD, serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya setiap produk hukum yang sudah tersusun di Web JDIH, sudah memiliki abstrak, sehingga masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD serta yang lainnya dapat mengetahui lebih cepat isi dari produk hukum dan yang lainnya, dan lebih mudah dengan mengakses website JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran.

"Dengan demikian tentu lebih mempercepat pemahaman terhadap produk hukum yang ingin kita ketahui," lanjut Asep.

Pelaksanaan JDIHN Award tingkat Nasional merupakan dukungan untuk implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

"Perpres tersebut mengamanatkan agar JDIH dapat menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah maupun instansi lainnya," pungkas Asep. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES