Peristiwa Daerah

PC PMII Sarolangun Menolak Penjabat (PJ) Bupati Sarolangun

Kamis, 26 September 2024 - 14:26 | 39.32k
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam menyambut Pilkada serentak, gejolak baru mulai muncul di Provinsi Jambi dengan pergantian PJ Bupati Kabupaten Sarolangun. Hari ini, PC PMII menolak pergantian tersebut, mengacu pada Pasal 76 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah yang melarang kepala daerah dan wakilnya merangkap jabatan pejabat negara lain.

Pengurus Cabang Sarolangun mengkritik pergantian ini, menyoroti banyaknya masalah yang belum terselesaikan saat ini. Ketua Umum PC PMII Sarolangun, Subra, menegaskan, "Seharusnya seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat sudah diatur untuk tidak merangkap jabatan. PJ atau kepala daerah yang ditunjuk seharusnya fokus menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Sarolangun."

Advertisement

Aksi yang dilakukan oleh pengurus cabang PMII Sarolangun tidak mendapat respons positif dari PJ Bupati dan Ketua DPRD Sarolangun, menyebabkan kekecewaan di kalangan pengurus cabang tersebut. Ketua Umum PC PMII Sarolangun mengecam keras situasi ini dan mengancam untuk menggelar aksi besar-besaran dengan partisipasi yang lebih luas.

"Kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk menyoroti pergantian PJ Bupati yang kontroversial ini di tengah momentum Pilkada," tegasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Haris Supriyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES