Peristiwa Daerah

SB Kota Banjar Desak PT BKS Penuhi Kompensasi Pekerja

Rabu, 09 Oktober 2024 - 20:53 | 87.32k
Forum Serikat Buruh Kota Banjar saat melakukan audensi dengan PT BKS. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Forum Serikat Buruh Kota Banjar saat melakukan audensi dengan PT BKS. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar (FSB Kota Banjar) mendesak PT Berkat Karunia Surya (BKS) bersama jajaran manajemen untuk menghapus aturan terkait hilangnya kompensasi kepada pekerja kontrak yang selama 20 hari tidak bekerja dalam kurun waktu satu tahun.

Ketua FSB Tony Rustaman mempertanyakan kepada manajemen PT BKS terkait kesepakatan bersama pekerjanya yang dinilai tidak sesuai dengan pasal 15 PP 35 tahun 2021yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Advertisement

"Ada aduan kepada kami bahwa pekerja yang tercatat 20 hari tidak masuk kerja dalam kurun waktu satu tahun maka tidak akan mendapatkan kompensasi. Pertanyaan kami, apakah itu sudah menjadi aturan perusahaan? Apakah ada perjanjian kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan?" tuturnya, Rabu (9/10/2024).

Tony mengaku mendapatkan informasi dari Disnaker Kota Banjar bahwa itu memang sudah masuk ke Disnaker tapi belum maksimal karena perayaratannya belum terpenuhi semua.

"Jadi itu belum sah ya karena belum bisa diterapkan selama belum ada PKB," imbuhnya.

Tony mengungkap bahwa pekerja yang memperpanjang kontrak kerja terpaksa menerima aturan yang dibuat perusahaan karena takut dipecat sementara mereka sangat membutuhkan pekerjaan.

"Alasan perusahaan tak memberikan kompensasi adalah karena sedang menjalankan efisiensi," cetusnya.

Selain itu, Tony juga menyayangkan dengan tindakan perusahaan yang tidak memberikan kontrak perjanjian kerjanya kepada pekerja yang diperpanjang kontraknya.

"Harusnya kan diberikan salinannya untuk oegangan ya agar pekerja itu bisa memahami dasar dan poin-poin apa dalam pekerjaannya tersebut," katanya.

Selain itu, Tony juga meminta pengawasan dan pembinaan oleh Disnaker lebih aktif lagi terutama dalam menindaklanjuti perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya lebih dari jam kerja yang ditentukan yaitu selama 8 jam kerja.

"Saya akan mendorong kepada Pemkot Banjaf melalui Badan Musyawarah Legislatif untuk adanya perlindungan pekerja sehingga hak kewajiban pengusaha maupun pekerja terlindungi," katanya.

Direktur PT BKS, Diamon saat dimintai keterangan menyebut bahwa pihaknya memberikan stimulasi kepada pekerja agar meningkatkan disiplin mengingat rendahnya disiplin pekerja dalam mengisi kehadiran.

"Kita kan ada 1800 pekerja ya dan untuk di Kota Banjar, kompensasi itu dengan jumlah karyawan paling banyak saat ini cuma kita yang masih melaksanakan," katanya.

Diamon mengungkap bahwa kondisi perusahaan yang saat ini belum stabil sangat bergantung terhadap kinerja karyawannya.

"Ini kan yang dibahas terkait pekerja yang membolos atau izin ga masuk ya bukan cuti tahunan karena itu kita sudah berikan. Adapun surat sakit saat ini juga bisa diperjualbelikan dan kami sering klarifikasi ke dokter yang mengeluarkan surat izin ternyata itu bukan dari mereka," jelasnya.

Diamon menyebut, tingkat ketidakhadiran pekerja di PT BKS ada diatas 10 persen sehingga cukup berdampak pada kinerja perusahaan.

"Jika lebih dari tiga hari tidak masuk, kami lakukan mekanisme tindakan dengan memanggil yang bersangkutan untuk kami beri peringatan," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES