Peristiwa Daerah

Dinkes Pacitan Alokasikan Dana Rp6,4 Miliar dari DBHCHT untuk Pembangunan Fasilitas Kesehatan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:45 | 27.38k
Pembangunan fasilitas kesehatan rawat inap di Puskesmas Bubakan, Tulakan, Pacitan disokong DBHCHT 2024. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Pembangunan fasilitas kesehatan rawat inap di Puskesmas Bubakan, Tulakan, Pacitan disokong DBHCHT 2024. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp6.426.557.361. 

Anggaran ini dialokasikan untuk program peningkatan dan pemeliharaan sarana prasarana (Sarpras) fasilitas kesehatan di beberapa lokasi, termasuk pengembangan Instalasi Rawat Inap (IRNA) Puskesmas Bubakan, Kecamatan Tulakan.

Advertisement

Kepala Dinkes Pacitan, dr Daru Mustikoaji, menjelaskan bahwa pengembangan Puskesmas Bubakan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp2.816.944.000. 

“Kami fokus terbesar untuk peningkatan, pemeliharaan Sarpras kesehatan, terutama pengembangan rawat inap Puskesmas Bubakan dengan anggaran lebih dari Rp2 miliar,” katanya, Sabtu (19/10/2024).

Menurut Daru, proses pembangunan fasilitas rawat inap di Puskesmas Bubakan yang dimulai sejak 21 Juni 2024 telah mencapai 50 persen. “Alhamdulillah, progres pembangunan sudah mencapai 50 persen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Daru menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan ini sepenuhnya berasal dari DBHCHT tahun 2024. 

“Anggaran dari DBHCHT sangat membantu untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang lebih baik,” tuturnya. 

Selain pengembangan Puskesmas Bubakan, Dinkes Pacitan juga memiliki tugas penting lainnya, yakni pengadaan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk mendukung fasilitas kesehatan di berbagai wilayah.

Sementara itu, Pemkab Pacitan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. 

Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES