Bikin Onar, Warga Palestina Dideportasi Imigrasi Cilacap
TIMESINDONESIA, CILACAP – AH, warga negara Palestina akhirnya dipulangkan (dideportasi) ke negara asalnya, Jumat (18/10/2024) lalu. Hal itu dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilacap.
Ia dipulangkan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pukul 18.20 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA900 dari Jakarta ke Doha, Qatar, dilanjutkan pesawat Qatar Airways QR1303 dari Doha menuju Kairo, Mesir.
Advertisement
AH diketahui berbuat onar, sehingga dikenakan deportasi karena telah mengganggu ketertiban umum (berbuat onar) sehingga melanggar peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"AH kita deportasi karena kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah mengganggu ketertiban umum," ujar Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Hasanin, Senin (21/10/2024).
Tim Inteldakim mendampingi AH hingga ia benar-benar keluar dari Indonesia dengan melakukan berbagai kegiatan, mulai check-in hingga mendapat tanda keluar dari petugas Imigrasi.
Pendeportasian warga Palestina itu sudah sesuai prosedur yang berlaku, dan selanjutnya namanya akan diajukan ke daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online, setelah tim Inteldakim kembali ke Cilacap. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |