Peristiwa Daerah

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Bantul Hentikan Penanganan Penyebaran Hoaks melalui Voice Note

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:11 | 18.91k
Ketua KPU Bantul Joko Santosa. (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Bantul Joko Santosa. (Foto: Edis/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bantul memutuskan untuk menghentikan penanganan pelanggaran Pilkada Bantul terkait pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks via voice note yang dilaporkan oleh pihak Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Bantul nomor urut 2 Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta. 

"Setelah melakukan pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul kami memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap kasus voice note yang dilaporkan dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/15.02/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, ungkap, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, Selasa (22/10/2024).

Advertisement

Rifki menyebut keputusan untuk menghentikan kasus ini, setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang antara lain dengan melakukan klarifikasi dengan pelapor, para saksi serta terlapor secara marathon.

"Klarifikasi itu kita lakukan oleh Bawaslu dengan didampingi tim sentra gakkumdu baik dari unsur kepolisian maupun unsur kejaksaan negeri Bantul," terbangnya.

Lebih lanjut Rifqi mengungkapkan  bahwa pihaknya telah mendalami kasus yang dilaporkan terkait materi kasus baik melalui pelapor, saksi, terlapor dan bukti akan tetapi memang ada substansi materi yang tidak terpenuhi untuk dilanjutkan kepada tahap penyidikan sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. 

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa Bawaslu Bantul telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran  berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Nomor 1 Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tim Sentra Gakkumdu juga telah melakukan ekpose dugaan pelanggaran secara bersama-sama.  Masing-masing tim, baik dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah menyampaikan pandangannya terhadap kasus yang sedang ditangani.

Hal ini didasarkan pada hasil klarifikasi, hasil penyelidikan oleh sentra gakkumdu kepolisian maupun melihat bukti yang disampaikan. Bawaslu Bantul telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor untuk menyampaikan hasil atau kesimpulan akhir dari penanganan kasus voice note ini.

"Kami juga telah mengumumkan status laporan dengan status dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES