Berantas Rokok Ilegal, Pemprov Jatim Ajak Masyarakat Pacitan Berpartisipasi

TIMESINDONESIA, PACITAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi di berbagai daerah, termasuk di kawasan Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan.
Kegiatan yang dihadiri 100 peserta ini melibatkan tokoh agama, masyarakat, pedagang, dan perwakilan TNI/POLRI untuk bersama-sama memahami pentingnya mematuhi ketentuan cukai.
Advertisement
Satpol PP Provinsi Jatim, yang memimpin sosialisasi, menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim, Andika Merry Rusdianto, menyatakan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan, peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih cukup tinggi.
"Dari Januari hingga Oktober 2024, kami telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memusnahkan lima juta batang rokok ilegal, yang jika dinilai dapat menyebabkan kerugian negara mencapai lima miliar rupiah," ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Fasilitas dan Kepabeanan Cukai, Bakhroni, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Pacitan memang tidak setinggi di wilayah lain, namun tetap membutuhkan perhatian khusus. Ia mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal sering kali masuk melalui jalur pintu tol dan tempat ekspedisi. Kami berharap masyarakat segera melaporkan bila menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal,” tegas Bakhroni.
Dalam sosialisasi tersebut, Bakhroni juga memaparkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk Jawa Timur yang mencapai Rp2,7 triliun.
Dana ini akan disalurkan untuk kesehatan (40 persen), kesejahteraan masyarakat (50 persen), serta sosialisasi dan penegakan hukum (10 persen), sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kepatuhan hukum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi memastikan upaya pencegahan sejauh ini terus digenjot bersama tim gabungan. Menurutnya, penyebaran rokok ilegal di Pacitan saat ini cenderung masih rendah.
"Belum lama kami cekal enam slop dan enam bungkus rokok tanpa cukai di sebuah toko warga, semoga tidak ada lagi," pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan bisa membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Pacitan tentang bahaya rokok ilegal, dampaknya pada kesehatan dan ekonomi, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai yang berlaku. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |