Peristiwa Daerah Pilkada 2024

Bawaslu Rilis Dua Penangan Pelanggaran Masa Kampanye Pilbup Tuban

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:51 | 36.28k
Komisioner bawaslu Tuban, Muhamad Sudarsono, saat diwawancarai awak media Selasa (29/10/2024) (Foto: Safuwan/TIMESIndonesia)
Komisioner bawaslu Tuban, Muhamad Sudarsono, saat diwawancarai awak media Selasa (29/10/2024) (Foto: Safuwan/TIMESIndonesia)
FOKUS

Pilkada 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merilis dua kasus Dugaan Pelanggaran Bansos dan Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa pada Pilkada 2024, Selasa (29/10/2024).

Komisioner Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, menjelaskan ada dua kasus dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 yang ditangani. 

Advertisement

"Yang pertama penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana bansos dan yang kedua penanganan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa pada pemilihan serentak 2024," beber alumni aktivis GMNI itu.

Sudarsono melanjutkan, temuan dugaan pelanggaran Pidana Bansos pemilihan dengan nomer 004/Reg/PB/kab/16.38/X/2024, itu pada tanggal 23 Oktober 2024 telah diregister Bawaslu karena memenuhi sarat formil dan materiel.

"Selanjutnya Bawaslu telah memanggil pihak-pihak terkait yang dianggap penting untuk dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut," jelasnya.

Hasil kajian Bawaslu, bansos berupa program bantuan pangan non tunai daerah (BPNTD) adalah program bantuan tahunan resmi yang sudah menjadi program pemerintah daerah Kabupaten Tuban melalui Dinas Sosial P3A PMD.

Sebelumnya bansos tersebut ramai menjadi perhatian masyarakat karena dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Sebab bansos yang disalurkan oleh Pemerintah Tuban, berupa beras itu telah di kemas dengan warna kemasan kuning serta tulisan tagline yang cukup jelas milik incumbent.

"Dugaan pelanggaran bansos itu bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana dalam peraturan penyelenggaraan pemilihan," tegas Sudarsono saat membacakan keterangan resmi Bawaslu Tuban.

Sementara itu, lanjut Sudarsono, penanganan dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, temuan dugaan pelanggaran itu dengan nomer 005/Reg/PB/kab/16.38/X/2024. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2024 telas diregister Bawaslu karena memenuhi sarat formil dan materil.

Selama penanganan perkara itu, Bawaslu juga telah memanggil sejumlah perangkat desa untuk dimintai klarifikasi.

Berdasarkan kajian Bawaslu Tuban, bahwa Perangkat Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Tuban telah menerima droping beras bansos BPNTD dari dinas sosial P3A PMD melalui TKSK Kecamatan Rengel yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2024 pada saat tahapan penyelenggaraan Kampanye.

Sejumlah perangkat desa dalam penyaluran bansos itu dianggap melanggar pasal 15 huruf j undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang: j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala Daerah.

"Dugaan pelanggaran ini, bahwa bukan merupakan netralitas perangkat Desa sebagaimana dalam peraturan penyelenggaraan pemilihan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES