Peristiwa Daerah

KPK Lakukan Monitoring Desa Antikorupsi di Desa Candi Pacitan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:13 | 24.70k
Koordinator Program Desa Antikorupsi KPK, Andhika Widiarto. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Koordinator Program Desa Antikorupsi KPK, Andhika Widiarto. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Pacitan, pada Selasa (29/10/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau hasil penilaian dan memastikan implementasi program desa antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Advertisement

Desa Candi dipilih sebagai salah satu dari tiga desa perwakilan antikorupsi di Provinsi Jawa Timur dan telah memenuhi lima indikator desa antikorupsi yang ditetapkan KPK. Inspektur Inspektorat Pacitan, Mahmud, menjelaskan bahwa Desa Candi berpotensi menjadi percontohan desa antikorupsi tingkat nasional.

“Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan Uji Petik sekaligus monitoring kebenaran penilaian desa antikorupsi di Desa Candi ini. Di Jawa Timur, ada juga satu desa di Bojonegoro dan satu desa di Tuban yang masuk penilaian,” jelas Mahmud kepada wartawan.

Menurut Mahmud, lima indikator yang digunakan KPK dalam penilaian meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Dengan terpenuhinya indikator tersebut, Desa Candi diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola desa yang baik mampu mencegah praktik korupsi di tingkat desa.

Koordinator Program Desa Antikorupsi KPK, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa secara umum, Desa Candi telah memenuhi indikator desa antikorupsi. Namun, pihaknya memberikan 14 catatan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola dan tata laksana pemerintahan desa.

Beberapa rekomendasi tersebut di antaranya adalah optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Candi, yang saat ini hanya bergantung pada satu unit kegiatan pinjaman.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Desa Candi segera membentuk peraturan desa dan surat edaran terkait gratifikasi untuk menjaga integritas aparatur desa.

Penilaian juga menyoroti perlunya tindak lanjut terhadap survei kepuasan publik atas layanan desa serta pengaduan masyarakat.

“Kami menekankan bahwa program desa antikorupsi ini bukanlah sebuah perlombaan, melainkan langkah nyata menuju Indonesia yang bebas dari korupsi,” ujar Andhika.

KPK juga menyarankan Desa Candi untuk memperkuat dokumentasi dalam musyawarah desa dengan bukti undangan dan daftar hadir. Lebih lanjut, absensi perangkat desa dan penilaian kinerja perangkat desa berdasarkan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat setempat juga disarankan agar bisa terpantau dengan lebih baik.

Program desa antikorupsi ini adalah bagian dari upaya KPK dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat desa. Target KPK adalah agar seluruh desa di Indonesia terbebas dari praktik rasuah, setidaknya pada tahun 2027-2028. Diharapkan ada satu desa per kecamatan di seluruh Indonesia yang mampu mengimplementasikan lima indikator desa antikorupsi dengan baik.

Kunjungan kerja KPK ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi desa-desa di Indonesia untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Program desa antikorupsi ini merupakan langkah proaktif dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari korupsi.

Desa Candi diharapkan menjadi percontohan bagi desa lain untuk mengimplementasikan program serupa demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES