BKPSDM Kota Probolinggo Dinilai Tak Cermat, Pansus PPPK Siap Libatkan Penegak Hukum

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Polemik status 1.746 tenaga honorer (PTT-GTT) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mulai menunjukkan titik terang.
Kesimpulan sementara dari Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DPRD Kota Probolinggo menyebutkan, terdapat kelalaian dari pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM).
Advertisement
Pansus berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Mereka juga akan meminta pembatalan verifikasi faktual atas 280 PTT-GTT yang sudah masuk dalam basis data.
Rapat Pansus PPPK berlangsung pada Sabtu (2/11/2024) malam di ruang Paripurna DPRD Kota Probolinggo. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, mantan Kepala BKPSDM Wahono Arifin, Kepala BKPSDM Fathur Rozi, serta perwakilan tenaga honorer dari setiap OPD.
Ketua Pansus PPPK DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menjelaskan secara runtut kronologi pembentukan Pansus dan hasil penjelasan awal dari BKPSDM dalam rapat sebelumnya.
“Kami undang tiga perwakilan dari setiap OPD untuk hadir dalam rapat ini. Kami akan menjelaskan runtutannya kembali, termasuk penjelasan dari Plt Kabid BKD Mirza dalam rapat sebelumnya meskipun beliau tidak hadir karena sakit,” kata Sibro saat membuka rapat.
Permasalahan ini bermula pada September 2022, saat Pemerintah Kota Probolinggo menerima surat dari BKN terkait pendataan non-ASN. Pemerintah diberikan waktu hingga 30 September 2022 untuk menyelesaikan dan mengunggah data jumlah tenaga honorer.
Namun, hingga batas waktu tersebut, data yang diunggah oleh Plt Kabid BKPSDM saat itu, Mirza, tidak disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah.
Dalam rapat tersebut, Sibro mengungkapkan, berdasarkan penelusuran Pansus, memang tidak ada SPTJM kepala daerah tertanggal 30 September 2022. Pada 7 Oktober 2022, BKN kembali mengirim surat yang menyebutkan bahwa beberapa kualifikasi jabatan tidak dapat masuk ke dalam basis data non-ASN.
Pada 13 Oktober 2022, surat SPTJM dari kepala daerah baru diterbitkan, dan di hari yang sama data PTT-GTT sebanyak 2010 orang kembali diunggah ke sistem BKN dengan nama dan jabatan yang sama seperti unggahan pertama.
Namun, pada 14 Februari 2023, BKN menyebutkan jika Pemerintah Kota Probolinggo belum mengunggah surat SPTJM kepala daerah.
“Sampai saat ini, BKPSDM belum memberikan bukti kepada Pansus bahwa unggahan tersebut telah dilakukan. Ini mengindikasikan bahwa proses unggah mungkin belum dilakukan,” tambah Sibro.
Surat lain dari BKN pada 10 Maret 2023 menyatakan, Pemerintah Kota Probolinggo bersama 112 daerah lain di Indonesia belum mengunggah data jumlah PTT serta SPTJM kepala daerah.
Peringatan dari BKN menyebutkan, apabila unggahan tidak dilakukan hingga batas waktu, tenaga honorer di Probolinggo dianggap tidak ada atau akan dialihdayakan.
Dalam rapat, tim verifikator menjelaskan, dari 2010 data yang diajukan, hanya sekitar 280 orang yang masuk ke basis data BKN, sedangkan sisanya sekitar 1.746 orang tidak lolos karena tidak memenuhi kualifikasi jabatan.
Ketika diminta penjelasan, mantan Kepala BKPSDM Wahono Arifin memberikan keterangan yang tidak jelas, dan menegaskan jika pihaknya mengaku sudah mengunggah data tersebut, namun tidak bisa menunjukkan bukti fisik dalam forum rapat.
Sementara itu, anggota Pansus, Muchlas Kurniawan, menanyakan alasan perubahan jumlah PTT dari 2010 menjadi 280. Tim verifikator menyatakan, berdasarkan surat dari Kemenpan RB dan BKN pada 7 Oktober 2022, terdapat 264 jabatan yang dialihdayakan.
Tim verifikator menyusun data sesuai instruksi atasan mereka dan melakukan pemetaan dari 13 hingga 18 Oktober 2022. Kesimpulan sementara dari Sibro menyatakan, proses pendataan PPPK di Kota Probolinggo menyalahi peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pencoretan 1.746 tenaga honorer ini berpotensi merugikan hak-hak mereka. Pansus akan berkonsultasi dengan aparat hukum untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam proses ini.
Selanjutnya, Pansus akan memperjuangkan agar 1.746 tenaga honorer tetap bisa masuk ke basis data BKN. Langkah yang diusulkan adalah meminta surat dari Pj Wali Kota disertai pernyataan dari tenaga honorer tersebut untuk mengoreksi keputusan pada 2022.
Dengan harapan, 280 tenaga honorer yang sudah masuk basis data dapat dibatalkan, sehingga membuka peluang bagi seluruh 2010 tenaga honorer untuk masuk data BKN dan berpotensi diangkat sebagai PPPK.
“Kami juga akan meminta dukungan dari fraksi di DPR RI untuk mendorong pengajuan ke BKN. Waktu kita hanya satu minggu ke depan,” kata Sibro Malisi.
Pansus yang masa kerjanya diperpanjang akan membandingkan data tenaga honorer di Kota Probolinggo yang lolos maupun tidak lolos seleksi. Ini untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan yang dapat menjadi bukti untuk tindak lanjut aparat hukum. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |